Dihukum 8 Tahun, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Menangis
Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wong Paik Kay (29), perempuan asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia langsung menangis begitu mendengar putusan majelis hakim.
Wanita yang sedang hamil tujuh bulan ini dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10).
Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Sampai persidangan selesai, dia terus menangis. Bahkan, saat dibawa kembali ke sel tahanan, perempuan yang membawa sabu 720 gram sabu dari Hongkong tersebut juga tak henti menangis.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.