Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dihukum 8 Tahun, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Menangis

Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dihukum 8 Tahun, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Menangis
Surya/M Taufik
Tersangka penyelundup sabu asal Malaysia menangis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Wong Paik Kay (29), perempuan asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia langsung menangis begitu mendengar putusan majelis hakim.

Wanita yang sedang hamil tujuh bulan ini dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10).

Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Sampai persidangan selesai, dia terus menangis. Bahkan, saat dibawa kembali ke sel tahanan, perempuan yang  membawa sabu 720 gram sabu dari Hongkong tersebut juga tak henti menangis.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas