Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICW: Putusan Belum In Kracht, Ermawan Tak Bisa Dieksekusi

“Saat itu, Ermawan belum bertugas di Medan, dan baru menerima SK Kepala Sektor Belawan Juni 2005 dan serah terima jabatan pada Agustus 2005,” kata Tod

Tayang:
Baca & Ambil Poin

“Saat itu, Ermawan belum bertugas di Medan, dan baru menerima SK Kepala Sektor Belawan Juni 2005 dan serah terima jabatan pada Agustus 2005,” kata Todung.

Dengan demikian, lanjut Todung, bukan Ermawan yang mengajukan usulan pengadaan Flame Tube tersebut.

Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa para saksi menyatakan tidak melihat adanya surat ataupun tandatangan Ermawan sebagai Kepala Sektor Belawan dalam proses pengusulan pengadaan Flame Tube tersebut.

“Jadi proses pembahasan telah dilakukan sebelum yang bersangkutan menjadi Kepala Sektor Belawan. Dengan demikian, dakwaan salah alamat (error in persona). Mohon kiranya hal ini jadi pertimbangan,” kata Todung.

Dakwaan lainnya yang juga tidak tepat, kata Todung, yaitu tentang tuduhan jaksa yang menyebutkan terdakwa tidak menolak barang (Flame Tube) yang tidak sesuai spesifikasi.

Padahal yang terjadi, terdakwa sebagai Kepala Sektor Belawan yang juga selaku Direksi Pekerjaan, menanggapi adanya ketidakcocokan spesifikasi tersebut, justru mengirimkan surat keberatan/ penolakan kepada CV Sri makmur, sebagai pemenang tender pekerjaan.

Surat bernomor 003/61/SBLW/2008 tertanggal 22 Januari 2008 tersebut ditujukan kepada Direktur CV Sri Makmur dan ditembuskan kepada General Manager PLN Sumatera Utara.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa sebagai direksi pekerjaan tidak melakukan pengawasan.

Nyatanya, terbukti dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan pengawasan dengan membuat surat tentang adanya perbedaan brg yang datang, telah melaksanakan rapat dg pihak PLN KITSU, Penyedia barang CV Sri Makmur dan siemens, telah membuat surat untuk meminta second opinion kepada PJBS, dan telah mengirim surat ke GM agar membahas masalah yang terjadi pada kontrak tersebut.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas