Kota Malang Ajukan UMK Rp 1,8 Juta
"Usulan Rp 1,8 juta itu sudah saya sampaikan ke Pemprov Jatim kemarin," kata Anton kepada Surya Online(Tribunnews.com Network),
![Kota Malang Ajukan UMK Rp 1,8 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130121_Upah_Buruh_Sumsel_Naik_8240.jpg)
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Pemkot Malang mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 ke Gubernur Jatim sebesar Rp 1,8 juta. Besaran UMK ini lebih besar Rp 300.000 dari UMK 2014.
Wali Kota Malang, M Anton mengungkapkan besaran UMK 2015 ini merupakan jalan tengah yang diambil Pemkot.
Tanpa merinci nominal, Anton menyebut usulan serikat pekerja sangat memberatkan pengusaha. Sedangkan usulan pengusaha dianggap terlalu rendah oleh serikat pekerja.
"Usulan Rp 1,8 juta itu sudah saya sampaikan ke Pemprov Jatim kemarin," kata Anton kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Rabu (22/10/2014).
Menurutnya, usulan ini sudah sesuai saran dari Pemprov. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sempat menyarankan agar seluruh kabupaten/kota menaikan UMK.
UMK Kota Malang 2014 sebesar Rp 1,5 juta. Berarti UMK 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp 300.000 dari tahun ini.
Pria yang akrab disapa Abah Anton ini menambahkan usulan UMK ini juga untuk meningkatkan investasi di Kota Malang.
Bila UMK terlalu tinggi, pengusaha pasti enggan investasi di Kota Malang.
"Kalau melihat daerah lain, banyak yang lebih tinggi dari Kota Malang. Pengusaha pasti akan pindah ke daerah yang UMK-nya tidak memberatkan," tambahnya.