Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kota Malang Ajukan UMK Rp 1,8 Juta

"Usulan Rp 1,8 juta itu sudah saya sampaikan ke Pemprov Jatim kemarin," kata Anton kepada Surya Online(Tribunnews.com Network),

zoom-in Kota Malang Ajukan UMK Rp 1,8 Juta
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diketuai oleh Nining Lilitos menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (21/1/2013). Di hadapan ratusan buruh, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menerima para demonstran dan menegaskan menaikkan Upah Minimum Provinsi Sumsel sebesar Rp 1.630.000 dari sebelumnya Rp 1.350.000. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Pemkot Malang mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 ke Gubernur Jatim sebesar Rp 1,8 juta. Besaran UMK ini lebih besar Rp 300.000 dari UMK 2014.

Wali Kota Malang, M Anton mengungkapkan besaran UMK 2015 ini merupakan jalan tengah yang diambil Pemkot.

Tanpa merinci nominal, Anton menyebut usulan serikat pekerja sangat memberatkan pengusaha. Sedangkan usulan pengusaha dianggap terlalu rendah oleh serikat pekerja.

"Usulan Rp 1,8 juta itu sudah saya sampaikan ke Pemprov Jatim kemarin," kata Anton kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Rabu (22/10/2014).

Menurutnya, usulan ini sudah sesuai saran dari Pemprov. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sempat menyarankan agar seluruh kabupaten/kota menaikan UMK.

UMK Kota Malang 2014 sebesar Rp 1,5 juta. Berarti UMK 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp 300.000 dari tahun ini.

Pria yang akrab disapa Abah Anton ini menambahkan usulan UMK ini juga untuk meningkatkan investasi di Kota Malang.

Berita Rekomendasi

Bila UMK terlalu tinggi, pengusaha pasti enggan investasi di Kota Malang.

"Kalau melihat daerah lain, banyak yang lebih tinggi dari Kota Malang. Pengusaha pasti akan pindah ke daerah yang UMK-nya tidak memberatkan," tambahnya.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas