Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perusahaan Otobus Wajib Cek Kelayakan Kendaraan

Saya juga menyoroti, kepemilikan armada yang bukan atas nama perusahaan. Kalau dulu, taksi yang pakai sistem ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perusahaan Otobus Wajib Cek Kelayakan Kendaraan
surya/sutono
Bus Sumber Selamat yang ringsek berat bagian depannya setelah menabrak dengan keras truk yang melaju didepanny 

Sekarang, bus juga banyak. Armada diatasnamakan pribadi dan ada pula yang titipan dari pihak di luar manajemen. Praktik ini membuat hukum menjadi tidak pasti.

Terakhir, dalam UU Lalu Lintas yang baru, personel Dinas Perhubungan dikebiri.

Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak angkutan umum yang melanggar.

Kewenangan itu hanya ada di polisi. Jadi jangan heran banyak pelanggaran yang dibiarkan karena keterbatasan personel kepolisian. (idl)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas