Plt Gubernur Riau Andi Rahman Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, Senin (27/10/2014).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, Senin (27/10/2014). Arsyadjuliandi dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang menimpa Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Pemeriksaan berlangsug di ruang Catur Prasetya SPN Pekanbaru, Jalan Pattimura.
Bersama Andi Rahman, sapaan akrab Plt Gubernur, juga turut diperiksa pejabat lainnya. Di antaranya Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
KPK sejak menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun bersama dosen Universitas Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan, sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi. Mereka berasal dari kalangan pejabat Riau dan sejumlah pengusaha dan karyawan perusahaan.