Polres Nunukan Mulai Tangkap Penjual Kupon Putih
Jajaran Polres Nunukan mulai aktif lagi menangkap para penjual kupon putih berbentuk toto gelap (togel) atau ciki-ciki.
Editor: Dewi Agustina
![Polres Nunukan Mulai Tangkap Penjual Kupon Putih](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140305_164455_kapolres-nunukan-akbp-robert-silindur-pangaribuan-sabu.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jajaran Polres Nunukan mulai aktif lagi menangkap para penjual kupon putih berbentuk toto gelap (togel) atau ciki-ciki.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi mengatakan, baru-baru ini Polisi menangkap Ma M, warga Jalan Gajah Madah, Kelurahan Nunukan Tengah, karena terbukti menjual kupon putih di Jalan Agus Salim, Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah.
"Pada Rabu (22/10/2014), sekitar 15.30 ini telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan kegiatan penjualan kupon putih atau judi togel atau orang sini mengatakan ciki- ciki," ujarnya, Senin (27/10/2014).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Jadi ini termasuk tindak pidana," ujarnya.
Polisi masih memburu bandar tempat Ma M selama ini menyetorkan hasil perjudian tersebut.
"Kita belum tahu (bandarnya), kita kembangkan dulu. Yang jelas dari hasil penangkapan ini, barang bukti, siapa bandarnya? Mudah-mudahan ini kita jadikan TO bandarnya ini," ujarnya.
Karyadi mengatakan, pelaku mengaku setiap hari menyetorkan hasil perjudian itu kepada seorang bandar.
"Bandarnya ini yang jelas orang Nunukan," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, setiap harinya dia bisa menyetorkan uang hasil perjudian tersebut hingga Rp 6 juta kepada bandar. Uang sebanyak itu diperoleh dari tiga kali putaran judi dalam sehari.
Setiap hari Ma membuka tiga kali putaran judi yang pemenangnya diumumkan pada pukul 12.00, pukul 15.00 dan pukul 18.00. Omzet yang diperoleh rata-rata mencapai Rp2 juta pada setiap putaran.
Dari uang hasil penjualan yang disetorkan kepada bandar, Ma bisa memperoleh komisi hingga Rp 100 ribu setiap harinya.
"Jadi mereka memang mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan ini. Hasil daripada interogasi maupun pengakuan yang bersangkutan, dalam sehari bisa mendapatkan keuntungan Rp 100.000 dari penjualan ini," ujarnya.
Pelaku diketahui telah menjadikan judi togel atau ciki-ciki ini sebagai mata pencahariannya. Kegiatan itu sudah lama dijalaninya.
"Kita tidak tahu pekerjaannya yang lain," ujarnya.
Besarnya omzet perjudian ini tidak lepas dari iming-iming yang diberikan kepada pembeli yang menebak angka dengan benar. Pembeli cukup menebak angka mulai dari 1 hingga 12. Jika menebak dengan tepat angka yang keluar, pembeli bisa mendapatkan keuntungan hingga sembilan kali lipat.
"Misalnya dia beli Rp 1.000 bisa dapat Rp 10.000. Makin besar pasangnya, makin besar nilai yang diperolehnya," ujarnya.
Untuk mengelabui petugas, Ma membuka taruhan tanpa memberikan kupon putih kepada pembeli. Dengan sistem kepercayaan, mereka yang datang hanya diminta menyebutkan angka yang ditebaknya. Angka itu lalu dituliskan di buku.
"Mereka tidak diberikan kertas karena sudah kenal. Setelah itu dia memindahkan ke rekapan ini," ujarnya.
Penangkapan Ma ini tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat, mengenai adanya perjudian kupon putih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buru Sergap Polres Nunukan lalu melakukan penyelidikan.
"Dan lalu melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah melalui pintu sebelah belakang, lewat dapur. Kemudian ditemukan Ma tersebut yang sedang melakukan kegiatan atau merekap terhadap angka-angka maupun angka atau toto gelap," ujarnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2.417.000 yang disimpan dalam kotak sepatu. Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler berwarna biru merk Nokia, kartu perdana simpati nomor 082155294270, satu unit kalkulator, dua buah pulpen, lima buku tulis rekap togel dan ciki.
"Kemudian empat lembar rekap ciki," ujarnya.
Karyadi mengatakan, dengan tertangkapnya Ma ini, diharapkan akan semakin membuat Tim Reskrim Polres Nunukan eksis melakukan penangkapan para penjual kupon putih di tempat lainnya.
"Mungkin selain Kampung Jawa ada juga. Karena sampai turun ke masyarakat ini sangat membahayakan. Perjudian ini merusak perekonomian warga kita. Sementara situasi di Nunukan perekonomian masih belum stabil. Jadi kehidupan masyarakat harus dibersihkan dari penjudian," ujarnya.