Enam Mantan Anggota DPRD Kepri Belum Kembalikan Mobil Dinas
Hingga kini masih ada juga mantan anggota DPRD Kepri yang belum mengembalikan mobil dinasnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri periode 2009-2014 sudah berakhir 9 September 2014 lalu. Namun hingga kini masih ada juga mantan anggota DPRD Kepri yang belum mengembalikan mobil dinasnya.
Para mantan anggota Dewan ini sudah diingatkan bahkan diperingatkan untuk mengembalikan aset negara itu. Namun beberapa di antaranya masih tidak mempedulikan peringatan tersebut.
"Para mantan anggota Dewan itu adalah Wan Norman Edi, Yusuf Sirat, Fahmi Fikri, Eriawanto, Mangasa Leo dan Nunung Nurul Ikhsan. Sampai saat ini mereka masih menggunakan mobil dinas dan belum mau mengembalikan aset negara itu," ungkap Heri Mokhrizal, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Senin (27/10/2014) siang.
Heri menegaskan, kepada para mantan anggota dewan tersebut sudah dilayangkan surat pemberitahuan tentang status mobil dinas yang digunakannya. Memang beberapa dari mereka sempat mengembalikan mobil tersebut. Namun para mantan anggota dewan tersebut sepertinya belum ingin mengembalikan aset negara itu.