Kabupaten Malang Telat Mengajukan Usulan UMK 2015
"Kabupaten Malang sudah telat seminggu pengajuannya," jelas Achmad Rukmianto, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Malan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sampai saat ini belum ada kesepakatan terkait angka UMK (Upah Minimum Kota) 2015, Kabupaten Malang termasuk daerah yang telat mengajukan usulan ke Gubernur Jawa Timur.
Sebab Apindo dan serikat pekerja memiliki usulan angka sendiri.
"Kabupaten Malang sudah telat seminggu pengajuannya," jelas Achmad Rukmianto, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Malang kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Selasa (28/10/2014).
Katanya, ada 13 daerah di Jawa Timur yang telat melakukan pengajuan usulan UMK. Ini karena Apindo dan serikat pekerja tidak satu suara usulan angka.
Apalagi ada SE Gubernur terkait peningkatan kualitas kehidupan buruh. SE nomor 560/20059/031/2014 yang intinya mengubah tiga poin survei.
Jika sebelumnya sewa kamar kos, saat ini diubah menjadi sewa rumah sederhana.
Kemudian harga listrik maksimal Rp120.000 dan biaya transportasi PP. Sehingga otomatis akan banyak kenaikkan.
Menurut Totok, panggilan akrabnya, Apindo akan berunding lagi mengenai usulan UMK 2015.
"Nanti sore mereka (Apindo) akan rapat lagi. Hasilnya nanti akan segera disampaikan ke saya," jelas Totok.
Sebab besok rencananya dua usulan angka dari Apindo dan serikat pekerja akan disampaikan ke Bupati Malang. Totok memastikan bupati akan menyodorkan dua usulan angka UMK 2015 ke Gubernur Jatim.
"Ini sesuai hasil audiensi dengan bupati kemarin di Wonosari, Lawang ketika ada kegiatan muber APSM (Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang)," tambah Totok
Sehingga keputusan nanti diserahkan ke gubernur karena dari daerah ada dua usulan angka.
Edi Sulistyo dari Apindo membenarkan akan mengadakan perundingan lagi soal usulan UMK 2015 Kabupaten Malang hari ini.
Sebab usulan serikat pekerja dinilai sangat tinggi.
Namun ia menolak memberi komentar lebih karena tidak berwenang dan minta kepada Surya Online agar Razali, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Malang yang juga Kadisnakertrans Kabupaten Malang saja yang berkomentar.
Serikat pekerja sebagaimana disampaikan Kusmantoro Widodo, perwakilan dari SPSI Kabupaten Malang kepada Surya Online mengusung angka Rp 1.994.700.
Sementara, UMK 2014 Kabupaten Malang saat ini sebesar Rp 1.635.000. (Sylvianita widyawati)