Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamen Gasak Mesin Kasir Kedai 27 Surabaya Plasa

"Dari aksinya di Daun Lada tersebut tersangka mendapatkan uang Rp 4 juta," kata Roman di Mapolsek Genteng, Senin (27/10).

zoom-in Pengamen Gasak Mesin Kasir Kedai 27 Surabaya Plasa
culturalcivilian
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Gara-gara nekat mencuri uang dikasir kedai 27 didalam Plasa Surabaya, Jimy (18) warga jalan Patemon Kali gang buntu Surabaya yang juga seorang pengamen itu terpaksa berurusan dengan polisi.

Ini setelah aksi Jimy diketahui petugas Satpam Surabaya Plasa sebelum aksinya berhasil dan akhirnya ditangkap unit Crime Hunter Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng, Kompol Roman S Elhaj menjelaskan, tersangka merupakan spesialis pencuri mesin kasir.

Ini setelah sebelum menjalankan aksinya di Surabaya Plasa, tersangka sukses mencuri mesin kasir RM Daun Lada di jalan Polisi Istimewa.

"Dari aksinya di Daun Lada tersebut tersangka mendapatkan uang Rp 4 juta," kata Roman di Mapolsek Genteng, Senin (27/10).

Sukses dengan aksi pertamanya, ungkap Roman, pelaku mencari sasaran lain. Dan dia menemukan target sasaran kasir Kedai 27 yang ada didalam Surabaya Plasa. Dengan berbekal obeng dan tang pemotong, tersangka sekitar pukul 01.30 WIB mengendap-endap masuk kedalam Surabaya plasa melalui pintu taman.

Selanjutnya tersangka menuju ke kedai 27 dan langsung mencongkel kunci gembok pintu. Setelah berhasil masuk kedai 27, tersangka memutus kabel-kabel alat penerimaan pembayaran di kasir.

Berita Rekomendasi

Ketika akan mengangkat dan membawa peralatan kasir kedai 27, sejumlah Satpam memergoki aksi tersangka.

Saat itu juga, Satpam berusaha menangkap tersangka langsung kabur meninggalkan peralatan di kasir kedai 27.

Namun upaya Satpam melakukan penangkapan didalam Plasa Surabaya gagal. Dan ketika tersangka keluar dari Surabaya Plasa, Satpam berteriak Maling.

Sejumlah petugas Crim Hunter Polsek Genteng yang kebetulan sedang berpratoli di lokasi tersebut langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Tersangka tidak berkutik ketika sejumlah petugas menangkapnya dan membawanya ke Polsek Genteng," ucap Roman.

Dari tangan tersangka, ungkap Roman, polisi mengamankan sebuah obeng dan tang pemotong. Tersangkapun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan spesialis pencuri peralatan kasir. Kami berharap tersangka divonis berat agar tidak mengulangi perbuatanya," tandas Roman.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas