Mantan Anggota DPRD Kepri: Kalau Mau Silakan Ambil Sendiri Mobil Dinas di Rumah Saya
Dia berdalih, mobil tersebut belum dikembalikannya karena tidak diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Leo M Siahaan, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri punya alasan tersendiri mengapa belum mengembalikan mobil dinas yang masih dipakainya. Dia berdalih, mobil tersebut belum dikembalikannya karena tidak diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
"Mobil itu sekarang masih ada di rumah saya. Kondisinya masih baik. Yah, mereka sendiri tidak mau ambil mobil itu," ungkap Leo, Selasa (28/10/2014), ketika dimintai tanggapan terkait belum dikembalikannya mobil dinas yang dipakainya sejak menjabat anggota DPRD Kepri periode 2009-2014.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu mengaku tidak sempat mengantarkan mobil tersebut ke Kantor DPRD Kepri. Dia hanya berharap, staf Sekretariat Dewan Kepri mengambil sendiri mobil itu di rumahnya.
"Kalau mereka mau ambil mobil itu yah silakan ambil di rumah saya. Kalau saya sendiri antar ke sini maka saya pulang harus dengan tumpangi ojek," ucap Leo.
Leo adalah satu dari enam mantan anggota DPRD Kepri yang belum mengembalikan mobil dinas yang dipakai mereka selama menjabat sebagai wakil rakyat. Kelima mantan anggota dewan lain itu adalah Wan Norman Edi, Fahmi Fikri, Yusuf Sirat, Nunung Nurul Ikhsan dan Eriawanto. Mereka tidak bisa dimintai tanggapan oleh Bintannews hingga saat ini karena belum bisa ditemui atau dimintai tanggapan melalui sambungan telepon seluler.
Kendati sudah memberikan alasan apa pun, belum dikembalikannya mobil dinas oleh para mantan anggota dewan tersebut kini menjadi sorotan Pemprov Kepri.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri Heri Mokhrizal mengatakan, sebenarnya Biro Peralatan Pemprov Kepri sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada mantan anggota dewan tersebut dan meminta mereka agar segera mengembalikan mobil dinas itu.
Surat pemberitahuan ini bahkan dilayangkan lebih dari sekali. Namun sepertinya para mantan anggota dewan itu tidak menggubris isi pemberitahuan tersebut. Atas dasar itu maka Pemprov Kepri berencana akan mengambil paksa mobil dinas tersebut dengan bantuan aparat hukum.
"Kami berencana melaporkan mereka karena dianggap telah menggelapkan barang-barang yang menjadi asset negara. Kami sudah beritahu secara baik-baik tapi mereka tidak mengindahkan. Kami sudah berencana untuk melaporkan mereka kepada aparat penegak hukum," tegas Heri.