Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polhut Muaraenim Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan

Ketika digeledah ternyata ditemukan satu buah senpi rakitan beserta satu buah butir amunisi yang diselipkan dipinggang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polhut Muaraenim Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan
/Warta Kota/adhy kelana
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Amri (35) warga Muaraenim, secara tidak sengaja tertangkap tangan oleh dua polisi hutan (Polhut) Muaraenim yang sedang melakukan patroli rutin, di Unit IV Caban Talang Bahanum, Desa Bangunsari Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 00.30.

Berdasarkan laporan Yohanes Sinaga (54) karyawan PT MHP dengan LP/B1-533/X/2014/Sumsel/Res M.Enim, tertangkapnya tersangka Amri, bermula dua petugas Polisi Hutan yakni Dian Lukman dan Edi Wiliansyah sedang melaksanakan patroli rutin bersama petugas PT MHP menjaga hutan.

Ketika berada dilokasi kejadian, dua Polhut melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna merah tanpa plat.

Kemudian petugas Polhut dan PT MHP, memberhentikan dan memeriksa pelaku Amri. Ketika digeledah ternyata ditemukan satu buah senpi rakitan beserta satu buah butir amunisi yang diselipkan dipinggang.

Ketika ditanya untuk keperluan apa, pelaku mengaku jika ia bersama temannya sedang melakukan pencurian besi jembatan dan setelah dicek ternyata teman pelaku sudah tidak ada dan hanya ditemukan lima potong besi yang panjangnya tiga meter serta satu buah genset warna biru merk Yamaha.

Atas temuan tersebut, lalu petugas Polhut dan PT MHP, melaporkannya ke Mapolres Muaraenim dan menyerahkan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim AKBP M Aris melalui Kasatreskrim AKP Eryadi, membenarkan adanya laporan dan kejadian tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas