Buron 11 Tahun, Gembong Narkoba Tertangkap di Surabaya
“Setelah ditangkap, yang bersangkutan diamankan di Kejati Jatim. Beberapa saat menjalani pemeriksaan, dia kemudian dikirim ke Denpasar, Bali,” kata Ka
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kota Surabaya ternyata menjadi tempat persembunyian yang aman bagi pelaku kejahatan.
Buktinya, seorang gembong kasus narkoba yang berstatus buron selama 11 tahun, berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Surabaya.
Yang terbaru, Dony Yudianto, buronan kasus narkoba yang berhasil ditangkap tim intelejen gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jatim dan Kejari Denpasar, di persembunyiannya di penginapan Metro House di Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Jumat (31/10).
“Setelah ditangkap, yang bersangkutan diamankan di Kejati Jatim. Beberapa saat menjalani pemeriksaan, dia kemudian dikirim ke Denpasar, Bali,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Jumat siang.
Dony Yudianto berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak tahun 2003 silam.
Selama 11 tahun menghilang, jejaknya sama sekali tidak diketahui.
Belakangan, intelijen kejaksaan mendapat kabar bahwa yang bersangkutan bersembunyi di Surabaya.
Dari informasi tersebut, tim gabungan pun melakukan penelusuran di sejumlah lokasi di Surabaya.
“Akhirnya ditemukan tempat persembunyiannya, dan dia langsung ditangkap,” lanjut Romy.
Dony adalah terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subside tiga bulan kurungan penjara. Ini berdasar putusan Mahkamah Agung bernomor : 2110 K/Pid/2001 tertangkap 19 Nopember 2003.
Sejak terbitnya putusan itu, Dony yang diketahui menghilang langsung ditetapkan sebagai DPO.
“Namun, untuk detail perkaranya seperti apa kami kurang paham. Selain lokasinya di Denpasar Bali, kejadiannya juga sudah lama sekali,” imbuh Romy.(m.taufik)