Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dicerai Istri, Kakek Cabuli Siswa SD

"Karena setiap pagi menyapu halaman rumahnya, saya tak tahan melihatnya sejak saya dicerai istri saya. Sudah lama saya tak diberi jatah istri saya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dicerai Istri,  Kakek Cabuli Siswa SD
surya/sudarmawan
KAKEK BEJAT - Tersangka Pardi (46) warga RT 04, RW 01, Dusun Kali Celeng, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dijebloskan tahanan karena mencabuli WS (12) siswi yang masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD) sebanyak dua kali, Selasa (04/11). 

"Selain kami sudah menahan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti seluruh pakaian korban dan tersangka dalam kardus ini," tegasnya.

Sedangkan dalam perkara ini, kata mantan Kanit Buser Polres Madiun ini, bakal dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Tersangka bakal terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sekarang berkasnya hampir selesai. Tidak ada perbuatan yang meringankan dari ulah tersangka. Karena melakukan semua perbuatannya atas bujuk rayu terhadap korban," pungkasnya.(Sudarmawan)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas