Upah Pegawai Kontrak di Bali Masih di Bawah UMK
"Ada 16 persen pekerja yang masih diberi upah dibawah minimum UMK. Sementara 54 persen diatas UMK, sedangkan sisanya gajinya sama dengan jumlah UMK.
TRIBUNNEWS.COM,AMLAPURA - Ratusan pegawai kontrak di Kabupaten Karangasem, Bali hingga saat ini masih digaji di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.542.600.
Tak hanya di Perusahaan yang bergerak disektor wisata, beberapa pegawai kontrak diinstansi pemerintahan juga hingga saat ini masih digaji dibawah UMK.
Kondisi tersebut diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karangasem, I Gusti Nyoman Arya Sulang saat ditemui di Kantor Dinasnya, Jalan Ahmad Yani, Subagan, Senin (3/11/2014).
"Ada 16 persen pekerja yang masih diberi upah di bawah UMK. Sementara 54 persen di atas UMK, sedangkan sisanya gajinya sama dengan jumlah UMK. Sebanyak 189 perusahaan yang wajib lapor mayoritas sudah di atas UMK,"ujar I Gusti Nyoman Arya Sulang.
Arya sulang sangat menyanyangkan akan kondisi yang saat ini dialami oleh pegawai kontrak ditiap SKPD Kabupaten Karangasem.
Pihaknya pun mengharapkan nantinya upah pegawai kontrak ditiap instansi pemerintah bisa disesuaikan sengan UMK yang telah disepakati oleh dewan pengupahan, pekerja, dan pengusaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.