Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Pegawai Kontrak di Bali Masih di Bawah UMK

"Ada 16 persen pekerja yang masih diberi upah dibawah minimum UMK. Sementara 54 persen diatas UMK, sedangkan sisanya gajinya sama dengan jumlah UMK.

zoom-in Upah Pegawai Kontrak di Bali Masih di Bawah UMK
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Buruh Kota Bandung yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/11/2014). Dalam aksinya ratusan buruh ini menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya meminta upah layak Kota Bandung sebesar Rp 3,3 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM,AMLAPURA - Ratusan pegawai kontrak di Kabupaten Karangasem, Bali hingga saat ini masih digaji di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.542.600.

Tak hanya di Perusahaan yang bergerak disektor wisata, beberapa pegawai kontrak diinstansi pemerintahan juga hingga saat ini masih digaji dibawah UMK.

Kondisi tersebut diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karangasem, I Gusti Nyoman Arya Sulang saat ditemui di Kantor Dinasnya, Jalan Ahmad Yani, Subagan, Senin (3/11/2014).

"Ada 16 persen pekerja yang masih diberi upah di bawah  UMK. Sementara 54 persen di atas UMK, sedangkan sisanya gajinya sama dengan jumlah UMK. Sebanyak 189 perusahaan yang wajib lapor mayoritas sudah di atas UMK,"ujar I Gusti Nyoman Arya Sulang.

Arya sulang sangat menyanyangkan akan kondisi yang saat ini dialami oleh pegawai kontrak ditiap SKPD Kabupaten Karangasem.

Pihaknya pun mengharapkan nantinya upah pegawai kontrak ditiap instansi pemerintah bisa disesuaikan sengan UMK yang telah disepakati oleh dewan pengupahan, pekerja, dan pengusaha.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas