Oknum Polisi di Gresik Dilaporkan Memerkosa Iparnya
Bripka Irawan (37), oknum anggota jajaran Polres Gresik yang bertugas di Polsek Wringinanom dilaporkan ke Propam atas dugaan kasus perkosaan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Bripka Irawan (37), oknum anggota jajaran Polres Gresik yang bertugas di Polsek Wringinanom dilaporkan ke Propam atas dugaan kasus perkosaan terhadap saudara iparnya, Rabu (5/11/2014).
Dugaan aksi pemerkosaan tersebut dilakukan Irawan di rumah korban SM (22), di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik pada Selasa (28/10/2014) pukul 11.30 Wib.
SM ke Propam Polres Gresik didampingi Aan Supriaji (27), suami SM, dan Sholeh, kuasa hukumnya.
SM selanjutnya menceritakan kejadian yang menimpanya. Saat itu, menurut SM, Irawan datang ke rumahnya memakai celana pendek bermaksud menanyakan kabar perselingkuhan istrinya. Irawan mengancam akan memperkosanya jika SM tidak menjelaskan.
Lebih lanjut SM menceritakan bahwa saat kejadian siang hari dan suami SM sedang bekerja di Surabaya. SM hanya berdua dengan anak pertamanya yang masih usia 2,8 bulan.
“Saya hitung sampai sepuluh, kalau tidak bercerita kamu akan saya perkosa,"ujar SM menirukan ancaman Irawan. Setelah itu tiba-tiba, Irawan disebut SM langsung memerkosa dirinya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Irawan tetap di kamar SM dan asyik mengkonsumsi sabu-sabu.
Namun, di kamar berbeda SM lantas melaporkan kebiadaban Irawan kepada suaminya, Aan, dengan cara mengirimkan pesan singkat.
Setelah tiba di rumah, Aan langsung melabrak ke rumah Irawan yang berjarak hanya terpaut tiga rumah dari rumah SM.
“Dia (Irawan) tidak mengaku. Hanya bilang gak-gak. Namun akhirnya malam hari itu juga pada Rabu (29/11/2014) langsung lapor ke Polres,” kata Aan.
Sholeh, kuasa hukum keluarga SM meminta agar Irawan segera ditahan sebab sebagai pejabat penegak hukum dan pengayom masyarakat tidak sepatutnya melakukan perbuatan tidak terpuji.
“Saya meminta agar Irawan ini segera ditahan, supaya tidak berkeliaran di masyarakat dan menghilangkan barang bukti. Sebab perbuatan Irawan ini dilakukan setelah mengonsumsi sabu-sabu yang sering dilakukan di rumah SM," ujar Sholeh.
Sholeh menambahkan, SM tidak berani melarang Irawan nyabu di rumahnya karena Irawan masih saudara sendiri.
Sejumlah barang bukti kasus tersebut, kata Sholeh, telah diserahkan ke Propam Polres Gresik.
“Barang bukti celana dalam yang ada bekas sperma dan alat hisap sabu-sabu sudah kami berikan ke Propam, kenapa sanksinya hanya indisipliner dan tidak ditahan saja,” imbuhnya.
Kapolres Gresik AKBP E Zulpan, Rabu (5/11/2014), mengaku sudah menerima laporan atas kasus tersebut. Namun laporan itu masih sebatas lisan belum dilaporkan secara tertulis.
“Sudah menerima laporan secara lisan, secara tertulis belum. Anggota sudah ditarik ke Polres untuk mempermudah proses pemeriksaan,” katanya.
Zulpan menjelaskan, kenapa anggotanya hingga kini hanya diberikan sanksi indispliner karena yang dilakukan anggota adalah kelalaian melakukan tugas.
“Jika ada secara hukum, silahkan lapor ke Pidana Umum. Silahkan lapor ke resksim, saya tidak akan melindungi anggota yang melakukan indisipliner,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.