Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Korupsi Proyek Air Minum Jaksa Periksa 10 Orang

Sepuluh orang yang terkait dalam proyek pembangunan sarana air minum bersih di Kampung Malafai, Desa Nginamanu,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM.BAJAWA -- Sepuluh orang yang terkait dalam proyek pembangunan sarana air minum bersih di Kampung Malafai, Desa Nginamanu,  Kecamatan Wolomeze, sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa. Kasus ini masih menunggu hasil penghitungan tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.   

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Raharjo Budi Istantho, S.H, M.H mengemukakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (5/11/2014).

Menurut Raharjo, dalam proyek tersebut ditemukan penyelewengan beberapa item pekerjaan. Salah satunya pembangunan reservoar (bak penampung) ukuran 40 meter kubik. Akibat kesalahan teknis tersebut, air tidak bisa berjalan dan masyarakat tidak dapat memanfaatkan air bersih. Dengan kata lain, proyek tahun 2011 tersebut tidak berfungsi sama sekali dan kerugian keuangan negara dihitung senilai pagu proyek (total lost), yakni Rp 316.517.000.

"Ini kategori total lost karena proyek tidak bisa dimanfaatkan sama sekali," kata Raharjo, yang didampingi Kasi Pidsus, Andika Romadona, S.H.

Menurut Raharjo, proyek pembangunan sarana air minum bersih tersebut terjadi kesalahan dalam perencanaan, sehingga masyarakat tidak memanfaatkan air minum. Proyek yang dikerjakan CV Sina Zia itu terdapat kesalahan perencanaan dalam pembangunan reservoar sekitar 40 meter kubik.     

Raharjo mengatakan, pemeriksaan para pihak terkait sudah dilakukan bulan September dan Oktober. Ada 10 orang yang sudah diperiksa. (jen) (baca juga : Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di KPU NTT

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas