Terpidana Kasus Ganja 18 Kg Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu
Terpidana kasus ganja 18 Kg di Kabupaten Gowa, Andi Muhamad Fadel (20), mengaku kalau dirinya hanyalah sebagai kurir.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Terpidana kasus ganja 18 Kg di Kabupaten Gowa, Andi Muhamad Fadel (20), mengaku kalau dirinya hanyalah sebagai kurir. Dan digaji Rp 200 ribu setiap mengantarkan barang pesanan.
"Jadi ini Fadel hanya sebagai kurir saja. Dia biasa dapat Rp 200 ribu setiap kali mengantar pesanan ganja," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hera Wati (33), saat ditemui tribun di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Senin (10/11).
Sidang keempat dengan agenda mendengar keterangan saksi yang digelar PN Sungguminasa, terpaksa harus kembali ditunda dengan alasan tidak adanya saksi.
"Hari ini saksinya tidak datang lagi. Padahal saya sudah tiga kali memanggil dan menyuratinya," ujar Hera dihadapan Hakim ketua sidang, Prayoga.
Mendengar penjelasan jaksa, hakim kemudian memutuskan untuk dilakukan pemanggilan paksa saksi tersebut.
"Kita akan panggil paksa dipersidangan selanjutnya. saksinya atas nama Rara Saraswati. Statusnya masih mahasiswa. Cuman saya kurang tahu kuliah dimana," lanjut Hera setelah sidang selesai.
Dari keterangan Hera, Rara adalah teman RI (DPO) yang diduga bandar Fadel. Hubungan dalam kasus Fadel, Rara pernah mengantar RI dan Fadel mengambil paket yang diduga ganja dari Aspol Batangkaluku.
"Tapi ini juga belum diketahui. Apakah dia tahu apa yang dibawa RI dan Fadel kedalam mobilnya itu ganja atau bukan. Bisa jadi dia hanya membantu mengantar saja RI dan Fadel," tambah Hera. (Won)