Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terpidana Kasus Ganja 18 Kg Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu

Terpidana kasus ganja 18 Kg di Kabupaten Gowa, Andi Muhamad Fadel (20), mengaku kalau dirinya hanyalah sebagai kurir.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terpidana Kasus Ganja 18 Kg Mengaku Dibayar Rp 200 Ribu
Tribun Kaltim/Samir
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Terpidana kasus ganja 18 Kg di Kabupaten Gowa, Andi Muhamad Fadel (20), mengaku kalau dirinya hanyalah sebagai kurir. Dan digaji Rp 200 ribu setiap mengantarkan barang pesanan.

"Jadi ini Fadel hanya sebagai kurir saja. Dia biasa dapat Rp 200 ribu setiap kali mengantar pesanan ganja," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hera Wati (33), saat ditemui tribun di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Senin (10/11).

Sidang keempat dengan agenda mendengar keterangan saksi yang digelar PN Sungguminasa, terpaksa harus kembali ditunda dengan alasan tidak adanya saksi.

"Hari ini saksinya tidak datang lagi. Padahal saya sudah tiga kali memanggil dan menyuratinya," ujar Hera dihadapan Hakim ketua sidang, Prayoga.

Mendengar penjelasan jaksa, hakim kemudian memutuskan untuk dilakukan pemanggilan paksa saksi tersebut.

"Kita akan panggil paksa dipersidangan selanjutnya. saksinya atas nama Rara Saraswati. Statusnya masih mahasiswa. Cuman saya kurang tahu kuliah dimana," lanjut Hera setelah sidang selesai.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan Hera, Rara adalah teman RI (DPO) yang diduga bandar Fadel. Hubungan dalam kasus Fadel, Rara pernah mengantar RI dan Fadel mengambil paket yang diduga ganja dari Aspol Batangkaluku.

"Tapi ini juga belum diketahui. Apakah dia tahu apa yang dibawa RI dan Fadel kedalam mobilnya itu ganja atau bukan. Bisa jadi dia hanya membantu mengantar saja RI dan Fadel," tambah Hera. (Won)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas