PLN dan Pemprov Jateng Lakukan Sosialisasi Pembebasan Lahan PLTU Batang
"Kami harapkan dengan sosialisasi tersebut, masyarakat Batang bisa mengerti dan menyadari bahwa proyek ini pada akhirnya untuk kepentingan mereka," im
Dalam kegiatan sosialisasi nanti masyarakat dan pemilik lahan akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai mekanisme penentuan harga, proses ganti rugi hingga konsekuensi jika tetap menolak.
Sesuai UU, penolakan pemilik lahan tidak akan menghentikan pembangunan proyek PLTU Batang.
Nasikhin berharap, kegiatan sosialisasi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan pemilik lahan yang terkena proyek PLTU ini.
Melalui forum ini masyarakat dapat menyampaikan pendapat ataupun pertanyaan tentang penerapan UU no 2 tahun 2012 dalam pembebasan lahan di Batang dengan berbagai dampak hukumnya.
"Kami optimis dengan komunikasi yang semakin baik dan kearifan masyarakat Batang, proses pembebasan lahan PLTU akan berjalan lancar. Dengan kesadaran dan pengertian masyarakat, dalam jangka panjang proyek ini akan mampu memberikan keuntungan maksimal bagi masyarakat Batang," tuturnya, Selasa (11/11).
Baca tanpa iklan