Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas : Hentikan Kekerasan Penyidikan

Saya bisa memahami tugas polisi yang harus banting tulang menjaga ketertiban masyarakat.Tetapi jangan sampai, tugas mulia itu dinodai

zoom-in Kompolnas : Hentikan Kekerasan Penyidikan
Surya/sugiyono
Dengan wajah tertutup, DS ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Gresik, Senin (6/10/2014). 

News Analysis
M  Nasser
Anggota Kompolnas

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA -  Penembakan terhadap Sumarno (55) oleh jajaran Polres Probolinggo menjadi heboh.

Pihak keluarga menyebut polisi salah tembak.

Kisah lain penembakan yang mengundang perhatian masyarakat terjadi di Gresik.

Jajaran Polres Gresik menembak DS, tersangka perkosaan dan pembunuhan dua siswi.

Keluarga tersangka sempat memprotes hal ini, karena saat ditangkap, tersangka sudah tidak berkutik.

Tapi, polisi Gresik menyatakan, penembakan dilakukan karena DS mau melarikan diri.

BERITA TERKAIT

Mengetahui ada penembakan oleh polisi terhadap tersangka pembunuhan dua siswi di Gresik saya sangat kaget.

Apalagi penembakan itu dilakukan terhadap anak-anak.

Ini namanya upaya penegakan hukum yang melahirkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Ini sangat tidak dibenarkan.

Saya memang belum mendalami kasus ini. Tetapi tentu kekerasan yang dilakukan penegak hukum dalam upaya penyelidikan, penyidikan sampai upaya paksa, itu dilarang.

Seorang penegak tidak boleh menggunakan kekerasan.
Kekerasan tidak boleh terjadi baik di luar maupun di dalam kantor penegak hukum.

Saya tegaskan, kalau sampai kekerasan itu terjadi, itu bentuk nyata dari kegagalan penegakan hukum sendiri.

Apalagi pelakunya adalah penegak hukum yang menjadi aparat negara. Ini masuk kategori HAM.

Jangan sampai, profesionalisme  dalam menggali informasi dan melakukan penyidikan dicederai dengan kekerasan.

Polisi harus menggunakan cara, metode, sesuai dengan prosedur hukum. Bukan dengan kekerasan.

Bagaimana hukum bisa tegak kalau penegak hukum sendiri melakukan pelanggaran?  

Pelaku kejahatan sekalipun memiliki hak-hak yang perlu dilindungi. Apalagi pelaku yang masih katagori anak-anak.

Indikator keberhasilan penegakan hukum itu bisa dilihat dari tidak adanya kekerasan yang dalam penanganannya.

Saya katakan ini, kekerasan itu merupakan bentuk kegagalan proses penegakan hukum sekaligus kegagalan kepemimpinan.

Pimpinan instansi itu pemegang komando, juga teladan bagi anak buahnya. Jangan malah membiarkan pelanggaran berat seperti ini. Kalau ini dibiarkan, sangat berbahaya.

Saya memilik data dari penelitian di beberapa daerah terkait adanya kesalahan dalam pendidikan kepolisian kita. Ada periode-periode kapan penyidikan di kepolisian tidak sesuai dengan seharusnya.

Siapa pun pelakunya, tentu harus dihukum. Jangan dibela apalagi dilindungi.

Kami berjanji akan mengusut kasus ini. Kita harus menelusuri siapa penembaknya, tahun berapa dia masuk polisi, siapa pemimpinnya, bagaimana dia melakukan penembakan itu, atas inisiatif siapa dia melakukannya, semuanya harus kita telusuri agar tahu latar belakang aksi brutal itu.

Saya bisa memahami tugas polisi yang harus banting tulang menjaga ketertiban masyarakat.

Tetapi jangan sampai, tugas mulia itu dinodai dengan aksi yang malah membuat pelanggaran baru.

Harus ada tindakan konkret untuk memutus rantai kekerasan di institusi penagakan hukum.

Dalam waktu dekat, kami di Kompolnas menggelar rapat kerja. Saya akan memasukkan informasi ini sebagai bahan untuk disikapi secara serius. Kekerasan yang dilakukan penegak hukum harus segera dihentikan.

Kami ingin penegakan hukum kita terbebas dari aksi kekerasan yang melahirkan kejahatan baru yang lebih besar.

Kami akan menanyakan kasus ini dari Kapolda Jatim sampai ke penyidiknya. Kami khawatir, aksi kekerasan dan penangan perkara  dianggap menjadi wajar karena terlalu lama dibiarkan.

Polisi kita harus memberikan jaminan kekerasan tidak dialami seseorang yang disangka sebagai pelaku kejahatan. (idl)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas