Tidak Semua TPS di Bengkulu Patuhi Instruksi KPU Pasang Status Tersangka Cagub Rohidin Mersyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebelumnya menginstruksikan pemasangan surat pengumuman mengenai status tersangka Rohidin Mersyah di TPS
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU- Tidak semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkulu mengumumkan status tersangka calon gubernur nomor urut 02 Rohidin Mersyah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebelumnya menginstruksikan pemasangan surat pengumuman mengenai status tersangka Rohidin Mersyah di TPS.
Pengumuman ini menyusul penetapan Rohidin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Terdistribusi di Pilkada Bengkulu
"Benar kami mengeluarkan surat pada 26 November 2024 tentang pemberitahuan calon gubernur berstatus tersangka. Surat itu kami tempel di setiap TPS," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, dalam wawancara telepon, Rabu (27/11/2024).
Selain pemasangan surat di TPS, KPU juga memerintahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumumkan isi surat tersebut secara lisan sebelum pencoblosan.
"Jadi surat dan lisan. Ini kami lakukan atas petunjuk dari KPU RI melalui surat ketua KPU RI perihal pasangan calon gubernur berstatus tersangka dengan nomor surat KPU RI: 2735/PL.02-SD/06/2024," jelasnya.
Anggota KPU Kota Bengkulu, Risen Lubis, mengonfirmasi bahwa perintah tersebut berasal dari KPU pusat dan diteruskan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
"Itu perintah KPU pusat, berjenjang ke kabupaten/kota. Kami hanya menjalankan perintah," ungkap Risen.
Pengumuman mengenai status tersangka tersebut mendapatkan beragam tanggapan dari warga Bengkulu. Mahendra, seorang warga Kota Bengkulu, menilai tindakan KPU sudah tepat karena demokrasi harus dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Alasan Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024 meski Statusnya Tersangka KPK
"Sudah benar KPU agar warga tahu bahwa ada salah satu kandidat calon gubernur berstatus tersangka," ujarnya.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Ratna, warga Bengkulu Utara, yang beranggapan bahwa KPU tidak perlu mengumumkan status tersangka secara tertulis dan lisan.
"Tidak perlu dilakukan seperti itu, KPU seperti cenderung memihak salah satu kandidat lain kesannya," kata Ratna.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak seluruh TPS memasang surat pengumuman tersebut. Di TPS Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, surat tersebut tidak ditemukan.
Sementara itu, di Kabupaten Bengkulu Utara, TPS 1, Giri Mulya, surat tersebut telah dipasang dan diumumkan secara lisan.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Minta Cairkan Gaji Guru Honorer demi Kepentingan Pilkada 2024
Menanggapi ketidakseragaman ini, Rusman Sudarsono menyatakan akan mengingatkan KPU kabupaten/kota untuk memastikan semua TPS menempelkan surat pengumuman tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu dan calon petahana Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11/2024).
Pilkada Bengkulu kali ini diikuti oleh dua pasangan kandidat, yaitu Helmi Hasan-Mian nomor urut 01 dan Rohidin Mersyah-Meriani nomor urut 02.