Polisi Gagalkan Penyelundupan 4.700 Liter Solar
Sebanyak 4.700 liter solar subsidi pun kemudian diamankan guna penyelidikan lebih lanjut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Jajaran Unit 1 Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indramayu berhasil menggagalkan penyalahgunaan solar bersubsidi di daerah Karangsong, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/11). Sebanyak 4.700 liter solar subsidi pun kemudian diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula ketika polisi mencurigai ada dua mobil bak terbuka dan satu truk mengangkut solar dalam puluhan jeriken. Polisi pun membuntuti dan kemudian menghentikan kendaraan tersebut.
Rupanya dalam jeriken itu terdapat solar bersubsidi. Namun solar itu tak dilengkapi dokumen izin sehingga dianggap menyalahi aturan. Lebih-lebih solar subsidi itu akan dijual ke nelayan di daerah Karangsong, Kabupaten Indramayu.
Polisi berhasil menyita solar berikut tiga kendaraan pengangkutnya. Selain itu, enam orang tersangka termasuk petugas SPBN juga ikut diamankan. Keenamnya adalah DL (20) warga Desa Pranggong, SR (63) warga Desa Karangsong, An (45), Rok (29), Wij (25) dan Was (34) warga Desa Cangkring.
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono, melalui Kasat Reskrim, AKP Wisnu Perdana Putra, didampingi Kanit 1, Aiptu Budi Sukardi, menjelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 4.700 liter, dua mobil bak terbuka nopol E 8424 PK dan E 8197 PQ serta satu truk.
"Para tersangka membeli dan membawa bahan bakar jenis solar subsidi pemerintah tanpa izin dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Rencananya ribuan liter solar itu akan dijual ke kapal-kapal di pelabuhan Karangsong. Hanya saja dalam perjalanannya kami berhasil mengagalkan," katanya, Selasa (11/11).
Pengungkapan kasus ini, katanya, berdasarkan kecurigaan petugas saat menggelar patroli rutin. Pihaknya mencurigai ada dua mobil bak terbuka mengangkut 3.000 solar subsidi untuk dikirim ke Pelabuhan Karangsong. Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali berhasil menangkap satu mobil truk yang membawa 1.700 liter solar subsidi.
Sementara tersangka mengaku membeli solar subsidi dari SPBN di Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu dengan harga Rp 5.500 per liter. Solar itu akan dijual ke nelayan di Karangsong dengan harga Rp 6.500 per liter. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 55 dan Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.(roh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.