Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja-RS Awal Bros Kerja Sama Tanggung Biaya Korban Laka Lantas

Kehadiran Jasa Raharja yang menanggung siapapun korban kecelakaan lalu lintas selama bukan kecelakaan tunggal memang sangat melegakan bagi korban.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jasa Raharja-RS Awal Bros Kerja Sama Tanggung Biaya Korban Laka Lantas
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Direktur RS Awal Bros Batam Widya Putri MARS (kiri) menerima kenang-kenangan dari Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Evert Yulianto di ruang pertemuan RS setempat, Rabu (13/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jalinan kerja sama dengan Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau membuat manajemen RS Awal Bros tidak perlu khawatir mengenai pembiayaan korban kecelakaan lalu lintas.

"Saat ada korban kecelakaan masuk rumah sakit kita berkoordinasi dengan Jasa Raharja mengenai pembiayaannya. Minimal untuk korban luka pembelian barang habis pakai bisa ditanggung Jasa Raharja," kata Direktur Rumah Sakit
Awal Bros Batam, Widya Putri MARS saat menerima rombongan wartawan Jasa Raharja Jakarta di Kepri, Kamis (13/11/2014).

Kehadiran Jasa Raharja yang menanggung siapapun korban kecelakaan lalu lintas selama bukan kecelakaan tunggal memang sangat melegakan bagi korban.

Ia menyebut, umumnya biaya perawatan kecelakaan keluarga terasa mahal. Adanya santunan Jasa Raharja ini mampu mengurangi beban pikiran pasien ataupun keluarganya.

"Umumnya, keluarga korban pusing dengan masalah pembiayaan, tapi adanya asuransi Jasa Raharja mereka sedikit akan merasa terayomi," katanya.

Bagi rumah sakit, kehadirkan Jasa Raharja menjadi salah satu pihak yang menjadi penanggungjawab pembiayaan alat alat habis pakai.

Disinggung mengenai hubungan dengan Jasa Raharja, ia menyebut sangat baik. Bahkan seiring komitmen atau MoU antara kepolisian, Jasa Raharja dan RS Awal Bros, Jasa Raharja jemput bola sewaktu-waktu untuk langsung mengurus santunan korban.

BERITA TERKAIT

Saat ini, korban kecelakaan di Batam umumnya mempunyai jaminan atau asuransi berbeda.

"Bahkan, terkadang pasien justru double cover karena dari 80 kasus per bulan, 50 persen masuk BPJS, 60 persen berasuransi," katanya.

Demikian juga dengan korban kecelakaan yang tidak dikenal yang disebut Mr X, setelah ditangani, sesuai dengan aturan di pemerintah diserahkan RSUD karena tanggungjawabnya adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas