Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suami Ditembak, Istri Bingung Mau Melapor ke Mana

“Tapi mereka tidak menunjukkan surat perintah penangkapan,” kata Amel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Suami Ditembak, Istri Bingung Mau Melapor ke Mana
Sriwijaya Post/Evan Hendra
Minzar, salah seorang pelaku perampokan yang mengancam bocah 10 tahun untuk mendapatkan sepeda motor orangtuanya, berhasil ditangkap dan ditembak polisi. 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Pengakuan ditembak setelah ditangkap diberikan Amel, warga Malang, yang suaminya ditangkap.

Ada sekitar 15 polisi berpakaian preman yang datang ke rumah untuk membekuk suaminya.

Seorang anggota memberikan penjelasan, suami Amel terlibat serentetan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Tapi mereka tidak menunjukkan surat perintah penangkapan,” kata Amel.

Beberapa hari kemudian, Amel menjenguk ke kantor polisi. Ia melihat suaminya sudah pincang. Ada luka tembak.

“Dia bilang ditembak, tapi lokasi nembaknya tidak tahu karena matanya di tutup,” ujar Amel.

Saat membesuk suaminya, Amel juga melihat teman suaminya. Nasibnya sama, kakinya terluka tembak.

Rekomendasi Untuk Anda

Amel mengaku ingin melaporkan tindakan sewenang-wenang polisi tersebut. Tapi dia tidak tahu harus lapor ke mana dan di mana.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Adam Purbantoro, menyebutkan kategori melawan petugas tidak harus tersangka membawa senjata.

Tersangka yang berusaha melarikan diri saat ditangkap bisa dikategorikan melarikan diri.

“Meskipun tersangka tangan kosong, petugas bisa menembak,” kata Adam.

Menurutnya, tujuan utama penembakan ini adalah melumpuhkan tersangka. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan tersangka harus ditembak di kaki atau di tangan untuk melumpuhkan.

Tapi bila tersangka tetap melawan setelah dilumpuhkan, petugas bisa langsung menembak mati.

Petugas juga bisa menembak mati tersangka yang membahayakan petugas atau warga sekitar.

Tapi sebelum mengarahkan tembakan ke tersangka, petugas wajib memberi tembakan peringatan.

Tembakan ini sebagai peringatan agar tersangka menyerahkan diri.

Menurutnya, tidak ada aturan jumlah tembakan peringatan yang harus dikeluarkan petugas.

Petugas tidak perlu mengeluarkan tiga peluru sebagai peringatan. “Satu tembakan sudah cukup sebagai peringatan,” tambahnya. (tim lipsus surya)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas