Merapok Kapal Tanker Divonis, 9 WNI di Malaysia Divonis 18 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, emvonis sembilan orang warga negara ndonesia (WNI) yang menjadi pelaku perompakan
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribunnews Batam, Alvin
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Majelis hakim Pengadilan Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, akhirnya memvonis sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perompakan kapal tanker OST Marine, Kamis (13/11/2014) lalu.
Para perompak yang beraksi di perairan Malaysia tersebut, masing-masing divonis hukuman 18 bulan penjara.
Kesembilan WNI tersebut yakni, Nasrul (26), Pendi (34), Arwin (28), Posman (32), Hermansyah (55), Herry Hijrah Raflesia (45), Muhammad Fauzan (26), Alexon Markus (28) dan Dedy Marully (39).
Sedangkan empat orang WNI lainnya yakni Mal Malik (35), Erwin Yunus (26), Afendi Yunus (22) dan Sakriah Lakube (35) yang ikut diamankan saat itu, divonis bebas karena tak terbukti bersalah.
Sebelumnya, kesembilan WNI itu diancam pasal Kanun Kesiksaan Seksyen 339 atas percobaan perompakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Sembilan WNI kasus perompakan MT OST Marine divonis 18 bulan penjara. Disyukuri vonisnya lebih ringan dari ancaman yang disangkakan kepada mereka," kata Wakil Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, Senin (17/11/2014).
Menurut Hermono, hal ini merupakan upaya dari Konsulat Jenderal Johor Bahru yang memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap kesembilan WNI dalam menjalani proses persidangan.