Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satreskrim Polres Kutim Pastikan Periksa Terlapor Sengketa Ruko

Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan barang bukti dan menghimpun keterangan saksi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satreskrim Polres Kutim Pastikan Periksa Terlapor Sengketa Ruko
ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribu Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Seorang notaris Ilham Mahyudin, dan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sem Karta, dipolisikan oleh seorang warga Sangatta, Hasnawati Umar Zainal. Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli sebuah ruko di Jalan Yos Sudarso IV, awal September 2014 lalu.

Kuasa hukum Hasnawati, Agus Amri SH, Minggu (16/11/2014) mengatakan Ilham dan Sem Karta dilaporkan karena melakukan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pembuatan laporan palsu di kepolisian. Laporan Hasnawati kini ditangani Satreskrim Polres Kutim.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Danang Setya Pambudi, Minggu (16/11/2014), membenarkan adanya laporan polisi atas nama Hasnawati terhadap Sem Karta dan Ilham Mahyudin.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan barang bukti dan menghimpun keterangan saksi. Kami belum bisa membeberkan sampai mana, namun kami pastikan akan memeriksa kedua terlapor," kata Danang.

Jadwal pemeriksaan kedua terlapor pun sudah ada.

"Kami akan dalami apakah ada unsur tindak pidananya atau tidak. Kalau benar ada tindak pidana, tentu akan kami proses lebih lanjut," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun terkait laporan Sem Karta terhadap Zainal tentang penganiayaan, Danang mengatakan perkara tersebut ditangani pihak Polsek Sangatta.

"Perkara itu di Polsek Sangatta. Berbeda dengan laporan Hasnawati yang kami tangani," katanya. Pada sisi lain, Ilham dan Sem Karta belum bisa dikonfirmasi Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) terkait masalah ini.

Selain laporan polisi, pihaknya akan melaporkan Ilham ke Dewan Kehormatan Notaris.

"Gunanya untuk melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, dan pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik. Notaris Ilham harus diperiksa DKN," kata Agus. (khc)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas