Walikota Samarinda Resmi Teken UMK Sebesar Rp 2.156.889
Walikota Samarinda Syaharie Jaang resmi menandatangani Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda sebesar Rp2.156.889.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Walikota Samarinda Syaharie Jaang resmi menandatangani Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda sebesar Rp2.156.889.
Penandatanganan dilakukan di rumah jabatan Walikota Samarinda, Jalan S parman, Senin (17/11/2014).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda Sucipto Wasis mengatakan, UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015 mendatang.
Sucipto juga yakin bahwa besaran UMK ini tidak akan mempengaruhi investor untuk berinvestasi di Kota Samarinda. Pasalnya kata Sucipto, besaran ini sudah melalui survey dan kajian yang ada.
"Untuk investor harus tahu, bahwa Samarinda itu mulai berkembang bagus. Banyak hotel, mal berdiri, jadi upah segitu itu wajar," kata Sucipto.
Kenaikan harga Bahan Minyak (BBM) yang akan datang kata Sucipto, tidak akan mempengaruhi UMK. Kenaikan harga BBM ini kata Sucipto, hanya akan mempengaruhi upah minimum sektoral.
Namun itu pun, 8 aspek syarat masuk upah minimum sektoral juga harus terpenuhi. Saat ini kata Sucipto, pertambangan batubara yang sedang lesu juga sangat tidak mendukung UMK disektor tersebut lebih besar dari UMK yang sudah ditetapkan.
"Kalau kondisi tambang itu bagus, sehat, mungkin bisa lebih tinggi dari UMK. Tapi kalau kondisi seperti saat ini, mungkin sama dengan UMK," kata Sucipto.
Sementara itu, Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, dirinya memang meminta agar penetapan UMK ini harus sudah tuntas sebelum bulan Desember. Dirinya berharap, agar semua pengusaha mengikuti aturan yang ada terkait sudah ditetapkannya UMK tersebut.
"Januari itu sudah bisa dilaksanakan," kata Jaang.