Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

21 CPNS di Tarakan Diberhentikan Lantaran Pemalsuan Berkas Saat Daftar Seleksi

enaga Honorer K2 yang selangkah lagi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa diberhentikan bila terbukti melakukan pemalsuan administrasi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 21 CPNS di Tarakan Diberhentikan Lantaran Pemalsuan Berkas Saat Daftar Seleksi
cpnsindonesia
Ilustrasi K2 honorer 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN  - Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang selangkah lagi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa diberhentikan bila terbukti melakukan pemalsuan administrasi.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yadi Robyan Noor, menyusul potensi pemalsuan SK pengangkatan K2, oleh para honorer.

Robi mengatakan, pemberhentian juga tetap dilakukan meski K2 tersebut telah diangkat menjadi CPNS.

“Misalkan sudah ditetapkan jadi CPNS nih. Tapi belakangan ada yang lapor, dan bisa membuktikan Sknya bodong, kita akan batalkan pengangkatannya,” tegas Robi.

Hal ini, kata Robi, pernah dilakukan BKD Kaltim di Tarakan beberapa tahun silam.

“Loh pernah dilakukan dulu. Ada 21 CPNS dari K2 di Tarakan yang kita batalkan belakangan, setelah ketahuan Sknya bodong,” ungkap Robi.

Kendati mengakui potensi beredarnya SK bodong tersebut. Namun Robi menyebut peluang lolosnya manipulasi syarat administrasi ini, sangat kecil.

Berita Rekomendasi

“Susah sekarang pengawasan berjenjang dan berlapis. Lagi pula sekarang era keterbukaan. Siapa saja bisa melaporkan kalau punya bukti cukup,” sebutnya.

Seperti diketahui, tenaga honorer K2 yang lolos seleksi pengangkatan berkewajiban menyerahkan seluruh syarat administrasi, paling lambat akhir November ini.

“Tidak ada lagi toleransi. Lolos seleksi, tapi tak menyerahkan berkas sampai akhir November, akan dinyatakan gugur,” jelasnya.

Dalam tahap inilah, lanjut Robi, para honorer K2 yang selangkah lagi menjadi CPNS diminta membuktikan keabsahan seluruh berkas yang dimiliki, termasuk SK pengangkatan yang ditanda tangani kepala dinas, atau kepala Unit Pengelola Terpadu (UPT).

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas