Sultan Keluarkan SE Kompensasi Untuk Karyawan
"Saya diminta keluarkan SE ke perusahaan untuk mengantisipasi kenaikan BBM karena saat UMK (upah minimum kabupaten/kota) diputuskan belum memperhitung
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai berlaku sejak hari ini, Selasa (18/11), pukul 00:00, tampaknya belum berdampak di sebagian SPBU di Kota Yogyakarta.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, akan menerbitkan surat edaran bagi perusahaan-perusahaan di DIY.
Isinya imbauan agar perusahaan memberikan kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi karyawannya.
"Saya diminta keluarkan SE ke perusahaan untuk mengantisipasi kenaikan BBM karena saat UMK (upah minimum kabupaten/kota) diputuskan belum memperhitungkan kenaikan BBM. Ya saya rapatkan dulu," kata Sri Sultan dijumpai seusai menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY di Kepatihan, Senin (17/11/2014).
Gubernur mengatakan, SE itu nantinya hanya bersifat imbauan. Tidak ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan.
Itu karena tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pembayaran kompensasi BBM pada karyawan. Pun, Gubernur tak akan mengatur berapa nominal kompensasi yang harus dibayarkan tiap perusahaan ke karyawannya.
"Saya tidak bicara besaran. Itu terserah kesepakatan SPSI dengan perusahaan," tutur Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta tersebut.
Apa saja yang disampaikan DPD KSPSI saat audiensi di Kepatihan? Bagaimana pula tanggapan pengusaha soal imbauan Sultan? Simak berita selengkapnya di halaman 13 koran Tribun Jogja edisi Selasa (18/11/2014).