Prof Musakkir dan Dua Mahasiswi Dijebloskan ke Tahanan
Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Prof Dr Musakkir SH dan dua mahasiswi STIEM Bongaya, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Sanovra Jr
Dua mahasiswi sekolah tinggi ekonomi swasta di kawasan Jalan Mappaodang, Makassar menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2014) siang. Kedua mahasiswi tersebut tertangkap sedang menggunakan sabu bersama Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof DR Musakkir SH MH serta dosen Fakultas Hukum dan Ketua LBH Unhas, Ismail Alrip, di sebuah hotel di Makassar pada Jumat dini hari. Dari tempat kejadian, polisi menyita sabu dan bong atau alat hisap. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah lima hari menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polrestabes Makassar, Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Prof Dr Musakkir SH dan dua mahasiswi STIEM Bongaya, Nilam dan Ainum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar.
Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas dan dua mahasiswi STIEM ditahan setelah penyidik mengetahui peran ketiga tersangka sebagai pengguna dan menguasai narkoba jenis sabu.
"Ketiganya dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi, Rabu (19/11/2014).
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.