Rapat Pembahasan UMK Batam di Kantor Gubernur Kepri Deadlock
Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri yang sempat diskorsing
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomas T. Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri yang sempat diskorsing selama tiga kali belum juga membuahkan hasil.
Rapat pembahasan UMK Batam tersebut di lantai III Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Tagor Napitupulu, Ketua DPP Kepri lalu meminta serikat pekerja untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Rapat pembahasan tadi masih 'deadlock' atau tanpa putusan. Kami akan melanjutkan pembahasan itu besok (Kamis, 20/11/2014).”
“Kami berharap buruh tetap tahan diri dan memberikan kami waktu untuk melakukan pembahasan untuk menentukan titik temu kesepakatan UMK Batam ini," harap Tagor, Rabu (19/11/2014).
Tagor menambahkan, rapat pembahasan UMK Batam yang digelar tertutup tersebut sempat diskor sebanyak tiga kali.
Skorsing itu dilakukan karena DPP Kepri tidak bisa menemukan titik kesepakatan mengenai dasar hukum pembahasan UMK Batam dari rekomendasi angka UMK yang diusulkan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.
Kendatipun diskorsing dan akhirnya tidak membuahkan hasil, Tagor tetap melaporkan semua proses yang terjadi dalam rapat kepada Gubernur Kepri HM Sani.