Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Pembahasan UMK Batam di Kantor Gubernur Kepri Deadlock

Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri yang sempat diskorsing

Editor: Sugiyarto
zoom-in Rapat Pembahasan UMK Batam di Kantor Gubernur Kepri Deadlock
surya/mujib anwar
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomas T. Limahekin

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri yang sempat diskorsing selama tiga kali belum juga membuahkan hasil.

Rapat pembahasan UMK Batam tersebut di lantai III Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Tagor Napitupulu, Ketua DPP Kepri lalu meminta serikat pekerja untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Rapat pembahasan tadi masih 'deadlock' atau tanpa putusan. Kami akan melanjutkan pembahasan itu besok (Kamis, 20/11/2014).”

“Kami berharap buruh tetap tahan diri dan memberikan kami waktu untuk melakukan pembahasan untuk menentukan titik temu kesepakatan UMK Batam ini," harap Tagor, Rabu (19/11/2014).

Tagor menambahkan, rapat pembahasan UMK Batam yang digelar tertutup tersebut sempat diskor sebanyak tiga kali.

BERITA REKOMENDASI

Skorsing itu dilakukan karena DPP Kepri tidak bisa menemukan titik kesepakatan mengenai dasar hukum pembahasan UMK Batam dari rekomendasi angka UMK yang diusulkan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

Kendatipun diskorsing dan akhirnya tidak membuahkan hasil, Tagor tetap melaporkan semua proses yang terjadi dalam rapat kepada Gubernur Kepri HM Sani.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas