Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Kenaikan UMK Madiun Lebih Besar dari Usulan

Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun Tahun 2015 dipastikan bakal naik 14 persen dibandingkan UMK Tahun 2014.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kenaikan UMK Madiun Lebih Besar dari Usulan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN-Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun Tahun 2015 dipastikan bakal naik 14 persen dibandingkan UMK Tahun 2014.

Selain itu, nilai UMK Madiun juga dipastikan lebih besar jika dibandingkan usulan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Madiun.

Hal ini disebabkan ada kepastian jika UMK Madiun bakal mencapai senilai Rp 1,201 juta. Nilai itu jauh lebih besar daripada UMK Tahun 2014 yang senilai Rp 1,045 juta.

Bahkan juga lebih besar dari usulan Dinsosnakertrans Pemkab Madiun yang mematok usulan UMK senilai Rp 1,170 juta.

Ketetapan itu, berdasarkan hasil rapat antara Gubernur Jawa Timur, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim dan perwakilan para buruh di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Kenaikan UMK itu berdasarkan hasil akumulasi inflasi dampak kebijakan menaikkan BBM kemarin. Kalau BBM tak naik kemungkinan nilai UMK sesuai dengan usulan kami," terang Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Pemkab Madiun, Hendri Soehartono kepada Surya, Jumat (21/11/2014).

Namun demikian, kata Hendri pihaknya masih belum menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur mengenai nilai penetapan UMK itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Kendati demikian, pihaknya memastikan jika ada perubahan tetap tak akan jauh dari nilai UMK yang sudah dipatok naik sekitar 14 persen dari UMK tahun sebelumnya itu.

"Kami belum terima SK dan peraturan UMK baru itu. Kalau tak ada halangan kami akan ke Surabaya untuk penangguhan soal UMK itu. Kami yakin Peraturan Gubernur (Pergub)nya tak jauh dari itu. Sekarang tinggal ditandatangani Gubernur saja," imbuhnya.

Selain itu, Hendri menilai nilai UMK itu, sesuai indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi buruh yang masuk standar jaring pengaman pekerja di Kabupaten Madiun.

Disamping itu, sesuai hasil survei pasar yang dilakukan tim gabungan Badan Pusat Statistik (BPS) Propinsi Jatim sebelum dan sesudah kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Kenaikan UMK itu tidak besar. Jadi kami siap menerima penangguhan UMK 2015 yang diajukan perusahaan pascanilai UMK ditetapkan Gubernur. Asalkan perusahaan yang tidak kuat membayar UMK para buruhnya bersedia diaudit sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Itu sah-sah saja," pungkasnya.

Diketahui, Pemprop Jatim menetapkan kenaikan UMK 2015 untuk 38 kabupaten/kota se Jawa Timur. Ada lima daerah yang berada di kawasan padat industri mendapat kenaikan UMK 2015 cukup tinggi yakni Rp 2,6 juta lebih seperti Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Sumber: Surya
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas