Gubernur Jatim Hapus Denda Pajak Roda Dua dan Angkutan Umum
Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program itu, kata Soekarwo, khusus untuk pengendara roda dua dan angkutan kota.
"Kalau mobil pribadi jangan lah. Ini sebagai bagian untuk meringankan beban terhadap masyarakat kecil yang terdampak secara langsung kenaikan harga BBM," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu, Sabtu (22/11/2014).
Lewat program yang efektif berlaku sejak pekan depan itu, kata Soekarwo, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak hingga bertahun-tahun bisa diringankan. Pemilik tidak lagi dibebani denda karena terlambat membayar pajak.
"Hanya saja, pajak resmi kendaraan tetap harus dibayar, karena itu kewajiban yang melekat," ujar dia.
Secara nasional, Presiden Joko Widodo menyiapkan program perlindungan sosial tiga kartu sakti khusus untuk warga tidak mampu, yakni Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar.
Disiapkan dana sebesar Rp 6,2 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014 ditambah dari penghematan dari pengurangan subsidi BBM untuk program tersebut.
Kebijakan pencabutan subsidi BBM itu untuk menambah anggaran untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.