Ibu Rumah Tangga di Jombang Jual Togel
Siti Fatimah (42), ibu rumah tangga asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, ditangkap polisi, Senin (24/11/2014).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEDWS.COM, JOMBANG-Siti Fatimah (42), ibu rumah tangga asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, ditangkap polisi, Senin (24/11/2014). Itu karena yang bersangkutan nekat menjual kupon judi toto gelap (togel).
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar kertas berisi catatan nomor dari penombok, sebuah bolpoin dan uang tunai Rp 42.000.
Tersangka diamankan petugas sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Awalnya, petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang resah soal ulah tersangka.
Dari informasi tersebut petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikan.
Hasil penyelidikan memang benar tersangka kerapkali melayani titipan nomor togel dari beberapa penombok yang sudah jadi langganannya. Hal tersebut dilakukan di rumahnya.
Saat diintai, tersangka baru saja melayani penombok dan hendak lakukan rekapan. Melihat hal itu, petugas yang yakin terhadap sasarannya langsung menyergapnya.
Tersangka tak bisa mengelak karena barang bukti berada di tangannya. Selanjutnya, tersangka digelandang ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian apapun,” tegas Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Lely Bachtiar.