DPRD Maros Tolak Semen China
Fraksi Gerindra DPRD Maros menyatakan penolakan keras atas rencana hadirnya pabrik semen di Kecamatan Simbang dan Tompobulu.
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS- Fraksi Gerindra DPRD Maros menyatakan penolakan keras atas rencana hadirnya pabrik semen di Kecamatan Simbang dan Tompobulu.
Semen asal China tersebut diijinkan mengeksplorasi selama tujuh tahun di bakal lokasi pabrik tersebut karena telah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per September 2014.
Anggota Fraksi Gerindra, Irwansyah Kasim, menegaskan penolakan atas rencana ini. Ia menyalahkan Bupati Maros karena dengan mudah merekomendasikan terbitnya IUP Eksplorasi milik PT Conch Maros South Sulawesi Mine tanpa mempertimbangkan banyak hal.
Salah satunya bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menjelaskan karst di Simbang merupakan bagian dari kawasan lindung nasional.
Hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Maros terdapat beberapa pertentangan dengan perizinan tersebut, seperti Pasal 32 tentang kawasan lindung.
Pasal 41 dan 42 tentang perlindungan terhadap kawasan karst, dan Pasal 50 tentang kawasan peruntukan industri.
Mantan Kepala Dinas Pertambangan ini juga menyayangkan bentangan karst Maros akan terancam keindahannya jika pabrik semen tersebut akan dibangun.
Karst di Maros merupakan yang terbesar dan tercantik kedua di dunia. Didalam karst itu juga terdapat sejumlah habitat hewan dan tumbuhan yang berstatus dilindungi.
"Rencana ini juga akan menghilangkan dan merusak laboratorium alam untuk kemajuan ilmu pengetahuan tentang karst," tegasnya disela jumpa pers dengan jurnalis di Warkop Bagas, Selasa (25/11/2014).