Ini Kronologis Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah yang Diduga Dilakukan Wakil Gubernur Bali
Wakil Gubernur Bali, Sudikerta yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bali selalu menjadi primadona dalam segala hal, mulai dari tujuan wisatanya yang kerap di kunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara hingga terjaga dengan baiknya alam dan budayanya.
Bali juga menjadi salah satu tujuan investor untuk menanamkan investasi. Sehingga berbagai transaksi jual beli kerap dilakukan. Satu diantaranya adalah jual beli tanah.
Namun tidak semua transaksi jual beli tanah selalu mulus. Terkadang menyandung seseorang hingga ke ranah hukum. Seperti yang dialami olehn Wakil Gubernur Bali, Sudikerta yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah.
Rizal Akbar Poetra, kuasa hukukm dari I Gede Made Subakat yang telah melaporkan orang nomor dua di Provinsi Bali tersebut ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah pada 24 November lalu.
Dalam laporan tersebut, ada dua nama yang dilaporkan, yakni Anak Agung Ngurah Agung Gde Agung dan Wayan Wakil selaku penjual tanah dengan sertifikat diduga asli palsu (aspal).
"Klien saya, Made Subrata dijelaskan langsung oleh Dirut PT Marindo Gemilang (anak perusahaan PT Maspion Group), Sugiarto Alim, jika uang pembayaran tanah sebanyak Rp 273 miliar. Dari jumlah tersebut, 55 persennya (dari Rp 273 Miliar) telah masuk ke rekening atas nama I Ketut Sudikerta," kata Rizal Akbar dalam jumpa persnya di rumah makan Bendega, Renon, Selasa (25/11/2014) siang.
Sementara 45 persen sisanya, tambahnya, dibayar melalui kerjasama antara PT Marindo Gemilang Gemilang ke sebuah perusahaan yang disebutnya (Rizal) tidak jelas.
"Dirut nya adalah Wayan Wakil yang diketahui sebagai pengangguran, dan mantan penggali batu. Sementara Komisaris Utamanya adalah Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini SH, istri dari Sudikerta," jelasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.