Sidang Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Tengah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korupsi bantuan Kemenpera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/11/2014).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Tengah. Sebanyak tiga orang didatangkan sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Ketiga saksi ahli yaitu auditor madya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, Budi Harjo, Dekan Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama, dan ahli hukum administrasi dari Unair Surabaya, Dr Immanuel Sudjatmiko SH MS.
Hadir dalam persidangan tersebut mantan Bupati Karanganyar dua periode yang merupakan terdakwa yaitu Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang ditemani empat penasehat hukumnya dari Kantor Advokad OC Kaligis.
Persidangan dipimpin langsung oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, yang juga merupakan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Pengadilan Tipikor Semarang.