Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jatim Gratiskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Motor

Pemprov Jatim akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 95,2 miliar menyusul diberlakukannya program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jatim Gratiskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Motor
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengendara sepeda motor antre menunggu giliran pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket Samsat Drive Thru 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 95,2 miliar menyusul diberlakukannya program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program pemutihan itu berlaku untuk roda dua, roda tiga, dan kendaraan angkutan umum, serta gratis bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

Kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan, cukup besarnya PAD yang berkurang tersebut, karena selama tiga bulan pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB), potensi penerimaan berkurang mencapai Rp 25,8 miliar.

Sementara penerimaan bea balik nama (BBN) II potensinya berkurang sebesar Rp 69,4 miliar.

"Jadi total potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan pemberian insentif pajak daerah mencapai Rp 95,2 miliar," ujarnya, Rabu (26/11/2014).

Menurut Bobby, hilangnya potensi PAD hampir seratus miliar tersebut berdasar pengalaman tahun 2013, ketika program serupa digelar.

Waktu itu, dari sekitar 13 juta obyek pajak kendaraan bermotor, di mana untuk roda dua 10,7 juta, yang memanfaatkan program ini hanya 511.000 obyek.

Berita Rekomendasi

Dari situ, potensi kehilangan akan makin besar jika banyak masyarakat yang memanfaatkan pemutihan denda pajak dan BBN II.

"Tapi karena program ini untuk membantu masyarakat menengah ke bawah menyusul naiknya harga BBM, jadi tidak masalah," jelas mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim ini.

Meski demikian, program pemutihan denda pajak menyusul keluarnya Pergub Nomor 78 Tahun 2014 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jatim ini dipastikan tidak akan mengganggu target PAD 2014 Pemprov Jatim yang sudah ditetapkan.

Pasalnya, sampai minggu ketiga bulan November ini target PAD dari PKB dan BBN sudah terealisasi 92,2 persen.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas