Pemerintah Tetap Layani Pembuatan KTP, Sudah Distribusikan 4,8 juta Blanko KTP
"Kemarin distop sementara karena ada sistem yang dihentikan. Tapi itu sebenarnya tidak menghentikan pembuatan KTP karena masih bisa jalan," kata
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kementerian Dalam Negeri kembali menjalankan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ini setelah sebelumnya program e-KTP yang bermasalah sempat menghambat pembuatan KTP di berbagai wilayah.
Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo menjelaskan, mulai tanggal 10 November 2014 lalu Kemendagri telah mencetak 4,8 juta blanko KTP. Dan blanko KTP tersebut sudah langsung didistribusikan ke daerah-daerah.
"Kemarin distop sementara karena ada sistem yang dihentikan. Tapi itu sebenarnya tidak menghentikan pembuatan KTP karena masih bisa jalan," kata Tjahyo Kumolo di Surabaya, Rabu (26/11/2014).
Dikatakan Tjahyo, hingga sekarang ini ada sekitar 19 juta warga Indonesia yang membutuhkan KTP. Dan Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan KTP tersebut secara terus menerus.
Ini dikarenakan KTP ibarat sebagai nyawa dari penduduk Indonesia.
"Coba, kalau warga tidak ber-KTP tentu repot. Makanya KTP penting dimiliki setiap warga Indonesia," ucap Tjahyo.
Memang, diakui Tjahyo, akibat adanya penyakit di sistem e-KTP yang kini ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedikit banyak telah mempengaruhi pembuatan KTP di Indonesia.
Kemendagri menyikapi hal itu telah mengambil kebijakan menjamin pembuatan KTP tetap berjalan dengan melakukan berbagai perbaikan sistem pendataan penduduk.
Seperti persoalan data KTP ganda, membersihkan data yang menimbulkan ketidak sesuaian dengan data perbankan dan asuransi serta lainya.
Disamping itu, Kemendagri juga berupaya mempercepat pengadaan blanko KTP untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat Indonesia.
"Berbagai perbaikan sistem itu saat ini sedang dilakukan tanpa menghentikan pembuatan KTP. Karena pendataan masih bisa dijalankan selagi ada perbaika. Dan kami bisa jamin pembuatan KTP jalan terus," tutur Tjahyo Kumolo. (aru)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.