Polda Jatim Musnahkan 12 Kilogram Narkoba
"Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus-kasus yang ditangani Ditreskoba Polda Jatim dan BNN Jatim," ungkap Kabid Humas Polda
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Polda Jawa Timur memusnahkan 12 kilogram narkoba di halaman Polda Jatim, Kamis (27/11).
Narkoba sebanyak itu, terdiri dari dua kilogram sabu dan 10 kilogram ganja.
Barang haram itu dibakar atau dimusnahkan menggunakan insenerator.
Pemusnahan ini, disaksikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf bersama sejumlah pejabat Polda Jatim dan perwakilan dari Kejati Jatim, BNN Jatim, serta dari Imigrasi.
"Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus-kasus yang ditangani Ditreskoba Polda Jatim dan BNN Jatim," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono.
Rinciannya, sabu sebanyak 1,94 kilogram diamankan dari tersangka Wu Chi Lung, pria asal Tiongkok yang tertangkap di Bandara Juanda saat baru turun dari pesawat Cathay Pasifik CX 781.
Kemudian, 103 gram sabu dari tersangka Slamet Arifin (44), warga Gondanglegi, Malang. Serta, 10 kilogram ganja yang diamankan dari tersangka Mustari (51), warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara yang ditangkap di sebelah jembatan Suramadu sisi Bangkalan.
"Para tersangka itu masih menjalani proses hukum. Meski barang buktinya dimusnahkan, proses hukum tetap berjalanan. Dalam persidangan, barang bukti bisa digantikan dengan berita acara pemusnahan," sambung Awi.
Tentang para tersangka, dijelaskan bahwa Wu Chi Lung diringkus ketika baru mendarat di Juanda, 17 Oktober lalu.
Sabu 1,94 itu dipisah menjadi 17 bungkus plastik yang dililitkan di kaki kanan dan kirinya menggunakan isolasi dan ditutupi kaos kaki.
Petugas kemudian mengembangkan perkara ini, dan berhasil menangkap EP saat di sebuah hotel di jalan Basuki Rahmat Surabaya. EP adalah pemesan sabu dari Wu Chi Lung.
Sedangkan untuk tersangka Slamet Arifin, ditangkap ketika di jalan Nusakambangan, Singosari, Malang. Saat itu, dia baru saja menerima kiriman sabu sebanyak 103 gram.
Sementara tersangka Mustari, diringkus ketika baru turun dari bus usai melintasi jembatan Suramadu. Saat itu dia baru datang dari Jakarta menggunakan bus malam.
10 kilogram ganja tersebut terbagi menjadi 10 kotak bata yang dilakban dan diberi tanda huruf N.(ufi)