Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kaltim Lengkapi Berkas Empat Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Kenyamukan

Jajaran penyidik sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kaltim terus melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus pembebasan lahan Kenyamukan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Kaltim Lengkapi Berkas Empat Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Kenyamukan
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Tampak udara pembangunan pelabuhan umum di Dusun Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara. Pembangunan sisi laut sudah selesai. Pemkab Kutim akan melanjutkan pembangunan sisi darat dalam waktu dekat. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Jajaran penyidik sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Timur hingga saat ini terus melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus pembebasan lahan Dusun Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, dalam pembangunan pelabuhan umum Sangatta.

Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, Kamis (27/11/2014), mengatakan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim tanggal 5 Oktober 2014 lalu. Setelah itu berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P19) pada tanggal 19 Oktober 2014.

"Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Rencananya akhir November atau awal Desember sudah diserahkan kembali. Sejauh ini tidak ada kendala berarti," kata Ahmad.

Ia mengatakan tidak ada penambahan yang menonjol dalam proses saat ini.

"Penambahan yang diperlukan dalam kelengkapan berkas adalah penajaman-penajaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka," katanya.

Sejauh ini, Polda Kaltim telah menetapkan empat tersangka yaitu ISM (Sekretaris Kabupaten Kutim), ARD (Kepala Dinas Tata Ruang Kutim), ERL (Kabid di Dinas Tata Ruang), dan KSM (Kepala Desa Sangatta Utara).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas