Polda Kaltim Lengkapi Berkas Empat Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Kenyamukan
Jajaran penyidik sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kaltim terus melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus pembebasan lahan Kenyamukan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Jajaran penyidik sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Timur hingga saat ini terus melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus pembebasan lahan Dusun Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, dalam pembangunan pelabuhan umum Sangatta.
Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, Kamis (27/11/2014), mengatakan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim tanggal 5 Oktober 2014 lalu. Setelah itu berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P19) pada tanggal 19 Oktober 2014.
"Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Rencananya akhir November atau awal Desember sudah diserahkan kembali. Sejauh ini tidak ada kendala berarti," kata Ahmad.
Ia mengatakan tidak ada penambahan yang menonjol dalam proses saat ini.
"Penambahan yang diperlukan dalam kelengkapan berkas adalah penajaman-penajaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka," katanya.
Sejauh ini, Polda Kaltim telah menetapkan empat tersangka yaitu ISM (Sekretaris Kabupaten Kutim), ARD (Kepala Dinas Tata Ruang Kutim), ERL (Kabid di Dinas Tata Ruang), dan KSM (Kepala Desa Sangatta Utara).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.