Pengawas Buah Impor Belum Pernah Masuk Pasar
“Selama saya jualan disini, tidak pernah ada petugas yang melarang (jualan buah impor),” jelasnya kepada Surya(Tribunnews.com Network), Selasa (25/11
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sudah dua tahun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Holtikultura Impor diteken.
Begitupun Gubernur Soekarwo berkali-kali menyatakan ada parafin dan bahan kimia lain untuk memperindah tampilan dan kesegaran.
Tapi, hingga kini, belum pernah ada buah impor yang terjaring razia.
Mutmainah dan pedagang di Pasar Wonokromo tenang-tenang saja menjual buah impor.
Ia juga sama sekali tidak pernah tahu, ada peraturan gubernur (pergub) yang melarang buah impor beredar di pasar tradisional, tempat ia berjualan.
“Selama saya jualan disini, tidak pernah ada petugas yang melarang (jualan buah impor),” jelasnya kepada Surya(Tribunnews.com Network), Selasa (25/11/2014).
Pengakuan serupa diungkapkan Siti Maryam, pedagang apel di Pasar Grosir Malang.
Perempuan 46 tahun ini mengaku belum pernah melihat ada petugas datang merazia buah impor.
“Di sebelah pasar ini lho ada gudang buah impor. Saya kok tidak pernah dengar ada pemeriksaan (razia) disana,” tuturnya.
Tidak hanya di Surabaya dan Malang yang luput pengawasan.
Di Mojokerto, Dinas Pertanian pun prihatin dengan derasnya buah impor yang menggerojok ke daerahnya.
“Tidak ada tim pengawas atau tim yang memelototi kedatangan buah impor. Semua seakan diserahkan pada mekanisme pasar. Tahu-tahu sudah banyak di pasar tradisional dan pingir-pinggir jalan,” kata Ali Budiono, Kabid Usaha Tanam Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.
Situasi lapangan itu kontras dengan ketentuan yang digariskan Pergub 22/2012.
Pergub ini menyebut buah impor hanya boleh beredar di toko buah dan pasar modern.
Peredaran itu akan diawasi Tim Pengawasan Barang Beredar. Pergub juga menyebut, tim ini akan rutin mengawasi peredaran.
Tim ini dikendalikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan unsur anggota lintas instansi.
Ada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Jawa Timur, Dinas Pertanian Jatim, Dinas Peternakan Jatim, kepolisian, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan lain-lain.
Namun, sampai kini, tim terpadu ternyata belum pernah blusukan pasar dan merazia buah impor.
“Tim terpadu memang biasa turun bersama. Tapi, untuk (razia) yang khusus buah segar belum pernah,” jelas Retno Chatulistyani, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Surabaya.
BPOM sendiri hanyalah unsur anggota dalam tim pengawasan. Pihaknya hanya mengikuti saat ada permintaan.
Namun setahu Retno, pihaknya belum pernah dibawa turun merazia buah impor di pasar tradisional, tempat yang dinyatakan terlarang untuk buah luar negeri.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Jatim, Sita Ratih Purwandari menyebutkan, instansinya memang masuk unsur anggota tim pengawasan.
”Agenda kerja tim pengawas itu bukan ranah saya untuk bicara. Itu Disperindag (Perindustrian dan Perdagangan),” jelasnya.
Sita lebih tertarik bicara soal upaya peningkatan mutu buah lokal untuk membendung buah impor.
Menurut Sita, kelemahan petani buah lokal adalah cara mengemas dan menjaga kesegaran buah.
“Mereka tidak biasa menggunakan cold storage untuk menyimpan maupun mengirim,” kata Sita.
Padahal, dari segi rasa dan kandungan gizi, kata Sita, buah lokal lebih bagus dibanding buah impor.
Satu kelemahan buah impor adalah lamanya waktu pengiriman buah impor dari luar negeri ke Indonesia.
“Harus dipertanyakan juga. Jangan-jangan buah impor itu sebelumnya di-reject (ditolak) negara lain karena kualitasnya jelek, tetapi kemudian dialihkan ke Indonesia,” papar Sita.
Sayangnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Warno Harisasono selaku pengendali Tim Terpadu Pengawasan tidak berhasil dikonfirmasi.
Dua kali Surya (Tribunnews.com Network) mendatangi kantornya, Rabu (26/11), tapi staf di kantornya menyatakan Hari sedang tidak bisa ditemui.
Staf kantor meminta Surya datang Kamis (27/11/2014). Namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak bisa ditemui. Staf meminta agar Surya datang lain kali. (ben/fai)