Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawas Buah Impor Belum Pernah Masuk Pasar

“Selama saya jualan disini, tidak pernah ada petugas yang melarang (jualan buah impor),” jelasnya kepada Surya(Tribunnews.com Network), Selasa (25/11

zoom-in Pengawas Buah Impor Belum Pernah Masuk Pasar
Tribun Jogja/Didik Ikrob Irawan
Tepat di hari pencoblosan pilgub DKI Jakarta, Kamis (20/9/2012) hari ini, dukungan bagi cagub Joko Widodo (Jokowi) terus mengalir dari warga Solo. Kamis pagi, para pedagang di Pasar Gede melakukan doa bersama agar Jokowi diberi kemenangan. 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sudah dua tahun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Holtikultura Impor diteken.

Begitupun Gubernur Soekarwo  berkali-kali menyatakan ada parafin dan bahan kimia lain untuk memperindah tampilan dan kesegaran.

Tapi, hingga kini, belum pernah ada buah impor yang terjaring razia.

Mutmainah dan pedagang di Pasar Wonokromo tenang-tenang saja menjual buah impor.  

Ia juga sama sekali tidak pernah tahu, ada peraturan gubernur (pergub) yang melarang buah impor beredar di pasar tradisional, tempat ia berjualan.

“Selama saya jualan disini, tidak pernah ada petugas yang melarang  (jualan buah impor),” jelasnya kepada Surya(Tribunnews.com Network), Selasa (25/11/2014).

Pengakuan serupa diungkapkan Siti Maryam, pedagang apel di Pasar Grosir Malang.

Berita Rekomendasi

Perempuan 46 tahun ini mengaku belum pernah melihat ada petugas datang merazia buah impor.

“Di sebelah pasar ini lho ada gudang buah impor. Saya kok tidak pernah dengar ada pemeriksaan (razia) disana,” tuturnya.

Tidak hanya di Surabaya dan Malang yang luput pengawasan.

Di Mojokerto, Dinas Pertanian pun prihatin dengan derasnya buah impor yang menggerojok ke daerahnya.

“Tidak ada tim pengawas atau tim yang memelototi kedatangan buah impor. Semua seakan diserahkan pada mekanisme pasar. Tahu-tahu sudah banyak di pasar tradisional dan pingir-pinggir jalan,” kata Ali Budiono, Kabid Usaha Tanam Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.


Situasi lapangan itu kontras dengan ketentuan yang digariskan Pergub 22/2012.

Pergub ini menyebut buah impor hanya boleh beredar di toko buah dan pasar modern.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas