Setahun PAD Tambang Gowa Hanya Dapat Rp 1,5 M
Target PAD Gowa tahun 2014 dari sektor tambang itu hanya Rp 2,350 M, itu pun mereka hanya bisa mencapai sekitar 50 persen dari target.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Komite Komunitas Demokrasi Gowa (KKDG) menggelar dialog publik bertemakan "Pelibatan Multistakeholder Dalam Upaya Penyelamatan SDA Demi Kesejahtraan Rakyat" di gedung Adi Jaya, Jl. Tumanurug, Gowa, Sabtu (29/11).
Dalam diskusi tersebut hadir Anggota Komisi III DPRD, Abdul Razak, Kanit Reskrim Polres Gowa, AKP Muhammad Akbar, serta Muh Al Amin dari WALHI Sulsel, dan perwakilan Kesbangpol Gowa.
Abdul Razak yang juga sekretaris komisi III DPRD Kabupaten Gowa mengungkapkan bahwa target PAD tahun 2014 dari sektor tambang di Gowa Rp 2,350 M.
"Target PAD Gowa tahun 2014 dari sektor tambang itu hanya Rp 2,350 M, itu pun mereka hanya bisa mencapai sekitar 50 persen lebih dari yang ditargetkan. Sangat jauh jika dibandingkan dengan daerah lain di Sulsel seperti Kabupaten Barru yang mengelolah sektor tambang secara profesional PAD-nya mampu mencapai Rp 100 M," paparnya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi dingin oleh ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Cabang Gowa Raya, Syawaluddin Rala. Menurutnya target pemerintahan Gowa dalam hal PAD tambang sebuah kebohongan.
"Bohong itu kalau PAD tidak mencapai target. Hitung-hitungan kasarnya saja dari hasil retribusi kendaraan truk pengangkut material tambang itu sudah lebih dari target PAD yang Rp 2,350 M," Ungkapnya.
Lebih jauh lagi, Daeng Rala, sapaan Syawaluddin mengungkapkan bahwa sebenarnya target PAD dari sektor pertambangan itu bisa tercapai, bahkan bisa melebihi dari target.
"Data yang saya peroleh dari hasil Lembaga Survey Pembangunan Daerah KAHMI Gowa, itu menyebutkan bahwa di Gowa ini ada 500 unit mobil truk pengangkut material tambang yang beroperasi tiap hari dengan biaya retribusi Rp 25.000 per mobiL," katanya.
Jadi kalau dihitung dari 500 unit mobil, lanjutnya, dikalikan dengan biaya retribusi Rp 25.000 itu hasilnya sama dengan Rp 12.500.000 per hari, dikalikan lagi dengan 25 hari dalam satu bulan hasilnya sama dengan Rp 312.500.000 per bulan, dan jika dikalikan 10 bulan dalam setahun hasilnya adalah Rp 3.125.000.000 (Rp 3,125 M) atau dalam setahun sudah mencapai Rp 3,6 M.
"Jadi bohong itu dan sangat tidak masuk akal kalau dikatan PAD Kabupaten Gowa dari sektor pertambangan tidak mencapai target". Tegas Daeng Rala.
Di Kabupaten Gowa sendiri, pada tahun 2013 terdapat delapan kasus tambang ilegal yang dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Kepolisian. Sedangkan dari tujuh pengecekan ke lokasi pertambangan yang dilakukan oleh kepolisian, empat di antaranya tak berizin.
Perwakilan Walhi Sulsel, Muh Al Amin mengatakan semestinya polisi juga harus memiliki pembacaan ekologis dan tanggap dengan pengrusakan lingkungan.
"Jangan hanya fokus pada soal perizinan saja. Banyak pertambangan di desa dan kecamatan yang jika diperiksa perizinannya sama sekali tidak ada," katanya.
Menurutnya, masyarakat sekedar mengetahui bahwa ada tambang di desanya, tapi dokumennya tidak ada.
"Pihak pemerintah desa/kecamatan juga tidak pernah mensosialisasikan kegiatan pertambangan di desanya, sehingga masyarakat tidak mengetahui dampak negatifnya," jelasnya. (Won)