Bule Australia Ditangkap Bawa 100 Butir Obat Terlarang
Bule berinisial DKP (46) ditangkap setelah menyimpan obat terlarang di antara barang bawaannya di Bandara Sam Ratulangi, beberapa hari lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Sam Ratulangi Manado berhasil mengungkap kepemilikan obat terlarang yang melibatkan seorang warga negara Australia.
Bule berinisial DKP (46) ditangkap setelah menyimpan obat terlarang di antara barang bawaannya di Bandara Sam Ratulangi, beberapa hari lalu.
Psikotropika jenis Paxam 0,5 dikemas dalam satu botol berisi 100 butir diamankan sebagai barang bukti kepemilikan obat terlarang milik pria yang berasal dari Port Hedland Australia itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Edy Jubaidi melalui Wakil Direktur AKBP Pitra Ratulangi, Minggu (30/11/2014) menungkapkan, obat tersebut termasuk Golongan II Psikotropika. Meski demikian, DKP tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Berdasarkan fakta yang ada, maka terhadap DKP, belum dilakukan penahanan. Untuk sementara waktu hanya dikenakan wajib lapor," ungkapnya.
Hasil penyelidikan sementara, bule yang bekerja sebagai pengawas pengeboran PSI drilling di satu perusahaan di Likupang, Minahasa Utara itu mengonsumsi obat terlarang atas resep dokter Piter Johanes Clasen.
"Sudah setahun DKP rutin menggunakan obat itu karena mengidap traumatis masa kecil. Obat itu dikonsumsi satu butir sehari," kata Ratulangi.
Sebanyak 100 butir yang dibawanya digunakan untuk kebutuhan 3 bulan selama bekerja.
Menurut Ratulangi, pengakuan DKP tidak langsung dipercaya polisi. Kini polisi berkoordinasi dengan dokter di negara asal DKP untuk memperoleh dua surat pendukung berupa dokumen medical record dan surat penjelasan kondisi pengobatan WNA tersebut.
Ratulangi mengatakan, pihaknya sedang menunggu perkembangan penyelidikan. (ryo)