Jual Minuman Keras Nenek Delapan Cucu Ditangkap Polisi
Sulastri (54), warga Banguntapan, Bantul, ditangkap polisi saat menjajakan minuman keras di depan Gedung Agung Yogyakarta
Editor: Budi Prasetyo
Ju
TRIBUNNEWS.COM.YOGYAKARTA - Sulastri (54), warga Banguntapan, Bantul, ditangkap polisi saat menjajakan minuman keras di depan Gedung Agung Yogyakarta. Sebenernya, nenek dengan delapan cucu ini sudah berupaya menyembunyikan dagangan 'haram'-nya itu. Dia meletakkan botol-botol miras tersebut di bawah rak dagangannya.
Terbongkarnya usaha penjualan miras ini berawal ketika aparat Polsek Gondomanan Kota Yogyakarta melakukan penertiban parkir liar di sepanjang kawasan titik nol km. Saat itu, petugas melihat ada sekelompok remaja yang duduk di depan pagar Gedung Agung. Mereka yang duduk dan bercanda ria terlihat memutarkan sebotol minuman.
Curiga dengan aktivitas tersebut, beberapa anggota polisi lantas mendatangi para remaja itu. Ternyata mereka sedang menikmati minum miras. Petugas lalu berusaha mengorek keterangan dari para remaja tersebut.
"Setelah dimintai keterangan, mereka membeli dari seorang pedagang di depan Gedung Agung," kata Kepala Polsek Gondomanan Kompol Heru Muslimin, Senin (1/12/2014).
Tak ingin kehilangan jejak, aparat lantas mendatangi dan berhasil mengamankan Sulastri seorang, yang bekerja sebagai penjual minuman ringan di Gedung Agung. "Dia memang jualan minuman ringan. Tapi di bawah minuman ringan ada puluhan botol miras. Kita ketahui setelah digeledah," ucap Heru.
Polsek Gondomanan akhirnya mengamankan Sulastri, bersama tujuh remaja yang melakukan pesta miras di depan Gedung Agung. "Kawasan titik nol km memang sering dijadikan lokasi pesta miras. Kita berharap ini menjadi perhatian bersama untuk mengantisipasi supaya kawasan itu terbebas dari minuman keras," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.