Pengusaha di Simongan Mengeluh, Sulit Temui Wali Kota Semarang
"Waktu itu Pak Marmo (mantan wali kota) dan Pak Bibit (mantan gubernur Jateng) berjanji untuk mempertahankan kawasan Simongan, kami diajak ngobrol.
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG- Para pengusaha di kawasan industri Simongan, Kota Semarang belakangan mengeluh.
Salah satu keluhan yang dirasakan para pengusaha yakni sulit menemui Wali Kota Hendrar Prihadi, untuk membicarakan masalah relokasi.
"Waktu itu Pak Marmo (mantan wali kota) dan Pak Bibit (mantan gubernur Jateng) berjanji untuk mempertahankan kawasan Simongan, kami diajak ngobrol. Tapi Pak Hendi (Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi) dan Pak Ganjar (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) susah ditemui hingga sekarang," ujar Manajer Personalia PT Indonesia Steel Tube Work (ISTW), Siti Amanah Hasan.
Keluhan serupa juga disampaikan Ketua Paguyuban Perusahaan Semarang (PPS), Tri Djoko Gunawan.
Sebagaimana dilaporkan Tribun Jateng, pemilik puluhan perusahaan di kawasan Simongan tetap enggan melakukan relokasi.
Mereka malah meminta Pemkot Semarang merivisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang tata ruang, yang menjadi dasar pengusiran puluhan pabrik dari Simongan.
Siti Amanah menjelaskan, bahwa selama 30 tahun lebih geliat ekonomi di kawasan Simongan karena adanya industri terus berkembang.
Banyak usaha mikro bermunculan hingga menghidupkan kawasan sekitar.
Siti menolak jika salah satu alasan relokasi adalah ketakutan pencemaran lingkungan, termasuk mencemari Sungai Kaligarang.
Ia memastikan pabrik di Simongan tidak mencemari sungai.
Seluruh industri di kawasan Simongan selalu menerapkan standar tinggi untuk pengolahan limbah.
Bahkan, pengelolaan limbahnya sudah sesuai standar kementerian lingkungan hidup dan mendapat ISO 14.000.
"Pengujian soal lingkungan dilakukan setiap tahun, dan kami selalu lolos ujian," jelas Siti.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mempersilakan puluhan pengusaha yang lokasi pabriknya harus pindah karena terkena aturan perda tata ruang untuk bertemu dengan dirinya.
"Saya terbuka dan bisa ditemui kapan saja. Mari duduk bersama dan mencari solusi. Sepanjang solusinya itu tidak melanggar aturan atau undang-undang maka saya pasti bersedia memberi dukungan," kata Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi itu, Minggu (30/11).
Hendi menyatakan, sosialisasi tentang pabrik yang harus pindah karena lokasinya terkena aturan perda telah dilakukan berpuluh-puluh tahun lalu.
Bahkan, menurut Hendi, saat itu dirinya belum menjadi wali kota.
Saat ini, Hendi kebetulan mendapatkan tugas untuk penegakan perda tersebut.
"Sepanjang perda belum berubah maka semua pihak harus menaati sesuai regulasi yang berlaku. Perda bisa dievaluasi setelah pelaksanaan lima tahun, jadi kita bersama berharap kepada teman-teman dewan untuk merevisinya setelah lima tahun. Saat ini mari mencari solusinya bersama-sama," kata Hendi.