Perda Pelepasan Surat Ijo Nyantol di Gubernur Jatim
"Yang jelas, Perda pelepasan surat ijo sudah ada, dan Perwali sudah disiapkan juga," kata Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, Selasa (2/12/2014).
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
BAHAS TREM - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berbincang dengan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan membahas kelanjutan proyek trem di Surabaya dalam pertemuan di Stasiun Gubeng, Minggu (23/11). Tahun 2015, PT KAI akan mulai melakukan reaktivasi jalur trem di Surabaya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masyarakat pemegang surat ijo (surat keterangan kepemilikan tanah) harus kembali bersabar menanti disetujuinya Peraturan Daerah (Perda), pelepasan aset Pemkot Surabaya oleh Gubernur Jatim.
Ini setelah Raperda pelepasan aset tanah (surat ijo) disahkan DPRD Surabaya pada bulan Agustus 2014 lalu.
"Yang jelas, Perda pelepasan surat ijo sudah ada, dan Perwali sudah disiapkan juga," kata Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, Selasa (2/12/2014).
Dijelaskan Risma, dalam pelepasan tanah surat ijo tersebut ada dua Perda. Dan Perda yang telah ada yakni Perda pelepasan tanah surat ijo dibawah 250 meter persegi.
"Jadi belum semua tanah surat ijo dilepas melalui Perda itu," tutur Risma.
Berita Rekomendasi