Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BII Tawarkan Kredit KPR Jangka Waktu Cicilan 30 Tahun

(BII) menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tenor atau jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in BII Tawarkan  Kredit KPR  Jangka Waktu Cicilan  30 Tahun
KONTAN
Bank BII 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani

TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR--PT Bank Internasiona Indonesia (BII) menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tenor atau jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Bank pada umumnya menawarkan tenor hingga 15-20 tahun setiap satu portofolio.

Head regional Business BII Sulawesi & ITB, Veru Mailoa, Senin (1/12), menjelaskan, promo KPR ini memberikan kesempatan kepada nasabah ‎menyicil rumah dengan tenor yang panjang dan meringankan jumlah pembayaran per bulan.  

"Kami menerapkan kriteria tambahan untuk penerima KPR jenis ini. kami menyasar yang punya track recor bank yang bagus dan merupakan karyawan tetap yang baru bekerja dengan range umur 24-30 tahun saat pengajuan," katanya.

Selain itu, kata dia, debitur harus bekerja minimal dua tahun (bagi karyawan) dan minimal tiga tahun (untuk pengusaha dan profesional)‎.

KPR ini menawarkan plafond  yang sama dengan standar sesuai kebutuhan KPR umum.

Berita Rekomendasi

Jika dikalkulasikan plafond Rp 300 juta, maka cicilan perbulannya Rp 800 ribu per bulan selama 30 tahun.

"Tenor panjang maka pembayaran bisa lebih murah," kata ‎Willy Tanamal, Area Morgate Manager Sulawesi, mendampingi Very.

Willy menjelaskan, pihaknya juga menyertakan premi tahun pertama hingga Rp 12 juta untuk asuransi jiwa dan kesehatan secara gratis.

"Kami juga menawarkan gratis iuran tahunan kartu kredit BII selama masa cicilan KPR berlangsung," katanya.

KRP BII ini sendiri menawarkan plafond pinjaman minimal Rp 100 juta untuk berbagai kebutuhan antara lain pembelian rumah baru, rumah bekas, rumah toko (ruko), dan lainnya.


Tenor kredit normal 1-20 tahun. Sementara agunan yang berlaku antara lain surat tanah, kepemilikan gedung, surat kendaraan dan aset lainnya.

Terkait bunga yang berlaku yakni 11,75 persen per Oktober 2014 fixed. Sementara bunga efektif 12,75 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas