Gara-gara Tanya Mafia Tanah Wartawan Diusir Kepala BPN
Sejumlah wartawan yang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mitra diusir.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. RATAHAN - Sejumlah wartawan yang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mitra diusir.
Para wartawan bermasuk menanyakan dugaan mafia tanah. Bukan jawaban yang diterima, tetapi pengusiran, Rabu (3/11/2014). Kepala BPN Mitra Remilin Sinurat meminta wartawan untuk pergi.
"Mau apa? Tadi pagi so ada wartawan datang kong ini ngoni leh. Pigi jo dulu," ucapnya dengan nada tinggi. Beberapa waktu lalu, sejumlah wartawan juga diusir seorang staf di kantor itu.
Kepada wartawan yang hendak mempertanyakan alasan pengusiran itu, staf itu mengaku hanya jalankan perintah. "Kepala bilang, nda mo terima pa ngoni," katanya.
Sikap ini tidak sejalan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi, pun dengan Undang- Undang Pers. UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab 2 pasal 4 (3) menyebut, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,".
Beberapa wartawan bermasuk menayakan penyaluran Prona di Mitra yang dinilai tidak jelas. Muncul dugaan tentang mafia tanah yang berkongsi dengan BPN. Hanya saja, hal itu sulit dikonfirmasi.
Pengamat Pemerintahan Kabupaten Mitra, Sonny Rundengan menilai, sikap itu tak pantas dilakukan pejabat di era keterbukaan informasi. "Ini cara orde baru, lagipula yang dicari kan data yang berhubungan dengan kepentingan umum, menolak wartawan sama dengan menolak masyarakat," ujarnya. Dibebernya, tindakan menyembunyikan informasi juga patut dipertanyakan. "Ada apa ini," tanyanya. (art)