PT Semen Indonesia Klarifikasi Dianggap Amdalnya Melanggar HAM
"Secara legal, dokumen kami lengkap. Tapi memang di masyarakat ada fakta warga yang menolak. Itu secara substansial, bukan secara legal,"
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Manajemen PT Semen Indonesia (SI) menghormati pendapat Komnas HAM yang menyatakan dokumen analisis dampak lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah pada 2012 lalu melanggar HAM karena proses pembuatannya tidak melibatkan seluruh warga.
"Secara legal, dokumen kami lengkap. Tapi memang di masyarakat ada fakta warga yang menolak. Itu secara substansial, bukan secara legal. Kalau legal sudah terpenuhi semua," timpal Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2014) malam.
Agung menyatakan, PT Semen Indonesia terus menyosialisasikan pendirian pabrik semen kepada warga Rembang, Jawa Tengah, baik mereka yang mendukung maupun yang menolak. Pihaknya menginginkan warga bisa melihat langsung manfaat dari adanya pendirian pabrik semen.
"Kami ajak warga ke Tuban untuk melihat proses pembuatan semen. Kami juga melibatkan mereka untuk bertanya ke warga sekitar di Tuban. Itulah yang kami lakukan terus kepada warga Rembang saat ini," sambungnya.
Agung turut mengomentari aksi massa dari Kota Semarang yang kerap mempermasalahkan izin pembangunan pabrik Semen di Rembang. Ia menegaskan pembiayaan pembangunan dari internal perusahaan bukan dari perbankan seperti disampaikan para aktivis. "Ini murni dari internal," ucapnya.